Perapki.WahanaNews.co | Kepala Biro Hukum KPK Ahmad Burhanuddin menuturkan kehadiran BW dalam tim hukum Maming berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memerintahkan kepaniteraan untuk mencoret nama Bambang Widjojanto (BW) sebagai kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi Mardani Maming.
Baca Juga:
Setyo Budiyanto Terpilih sebagai Ketua KPK: OTT Tetap Senjata Utama
"Memerintahkan demi hukum kepada kepaniteraan PN Jakarta Selatan untuk mencoret kuasa hukum pemohon atas nama Dr. Bambang Widjojanto dalam Surat Kuasa Khusus tanggal 25 Juni 2022 yang telah didaftarkan/diregister di PN Jakarta Selatan," ujar Burhan dalam sidang Praperadilan di PN Jakarta Selatan, Rabu (20/7).
Meski BW sudah tidak menjabat sebagai pimpinan KPK, Burhan menyebut masih terdapat hubungan hukum antara BW dengan KPK. Ia menjelaskan KPK sebagai termohon praperadilan berkewajiban memberikan bantuan hukum dan perlindungan keamanan terhadap BW terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangannya selama menjabat sebagai pimpinan KPK.
"Secara normatif, terkait aturan mengenai hak keuangan, kedudukan protokol, dan perlindungan keamanan pimpinan KPK tidak memberikan batasan jangka waktu kepada mantan pimpinan KPK yang memerlukan bantuan hukum dan perlindungan keamanan," kata Burhan.
Baca Juga:
Lima Pimpinan Baru KPK Ditetapkan, Setyo Budiyanto Jadi Ketua
"Sehingga sampai saat ini Dr. Bambang Widjojanto masih memiliki hubungan hukum dengan KPK sehingga terdapat benturan kepentingan dalam posisinya sebagai kuasa hukum pemohon yang dalam Praperadilan ini menjadi lawan KPK selaku termohon," sambungnya.
Burhan turut menyoroti posisi BW sebagai Ketua Bidang Hukum dan Pencegahan Korupsi Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP). Menurut dia, ada benturan kepentingan antara BW dengan Maming dan ada pelanggaran peraturan perundang-undangan.
Hal ini dikarenakan Maming merupakan pemegang saham dan/atau menjadi pengurus dan/atau terafiliasi dengan perusahaan-perusahaan yang mempunyai kantor/menjalankan usaha di DKI Jakarta.
Satu di antaranya ialah PT Batulicin Enam Sembilan. Selain itu, perusahaan yang diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Maming juga memiliki alamat, berkedudukan, mempunyai kantor dan/atau menjalankan usaha di DKI Jakarta, seperti PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).
Fakta tersebut berpotensi menimbulkan benturan kepentingan lantaran BW sebagai Ketua Bidang Hukum dan Pencegahan Korupsi TGUPP mempunyai tugas antara lain memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas dengan melibatkan perangkat daerah, tokoh, pemerhati, ahli, instansi pemerintah/swasta dan/atau masyarakat.
"Dengan demikian, terdapat benturan kepentingan antara tugas dan fungsi saudara Dr. Bambang Widjojanto selaku Ketua Bidang Hukum dan Pencegahan Korupsi TGUPP dengan posisi sebagai kuasa hukum pemohon," tutur Burhan.
Burhan menambahkan benturan kepentingan diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Benturan Kepentingan dan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta Nomor 1279 Tahun 2021 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta.
Ketentuan tersebut berlaku bagi pegawai ASN maupun pegawai non-ASN di Provinsi DKI Jakarta. BW disebut terikat dengan ketentuan ini.
"Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka pemberian kuasa dari Pemohon [Mardani Maming] kepada Dr. Bambang Widjojanto melanggar peraturan perundang-undangan sehingga kuasa yang diberikan Pemohon kepada Dr. Bambang Widjojanto tidak sah dan batal demi hukum," ucapnya.
Setop di TGUPP
Terkait jabatan BW di TGUPP, Denny Indrayana yang juga merupakan kuasa hukum Maming mengatakan bahwa BW saat ini berstatus nonaktif. BW pun mengonfirmasi bahwa dirinya telah mengundurkan diri dari TGUPP.
"Kemarin saya dengar langsung dari Mas BW beliau saat ini nonaktif dari TGUPP, jadi bukan cuti lagi ya," kata Denny di PN Jakarta Selatan. [tum]