Perapki.WahanaNews.co | Dugaan bahwa Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam menjadi pihak yang menyebabkan Mardani Maming sebagai tersangka, dibantah Junaidi selaku Kuasa hukumnya.
Hal tersebut disampaikan Junaidi merespons tudingan kuasa hukum Maming, Denny Indrayana. Denny berkata Maming ditetapkan tersangka oleh KPK karena berkonflik dengan Haji Isam.
Baca Juga:
Soal Jam Tangan Rp 1,95 M, JPU KPK Agendakan Kesaksian Istri Mardani
Menurut Junaidi, Haji Isam selaku pemilik PT Jhonlin Group tidak pernah punya masalah dengan Maming. Selain itu, kliennya tidak pernah terlibat bisnis apapun dengan Maming.
"Dari pihak Pak Haji Isam tidak mempunyai permasalahan dengan Pak Mardani, tidak punya bisnis yang bersinggungan dengan Pak Mardani," ujarnya, Rabu (13/7).
"Jika menurut Pak Mardani ada, tolong sebutkan dan jelaskan apa itu, yang mana, tolong beri bukti dan fakta," sambungnya.
Baca Juga:
Dugaan Kasus Gratifikasi Mardani Maming, KPK Geledah Kantor PT Enam Sembilan Group di Batulicin
Lebih lanjut Junaidi juga meminta agar Maming dan kuasa hukumnya lebih fokus menghadapi kasus ketimbang menyebarkan tudingan-tudingan liar.
"Harap Pak Mardani dan tim hukumnya fokus pada permasalahan. Tentunya terkait dengan jabatan Pak Mardani selaku Bupati Tanah Bumbu," pungkasnya.
Sebelumnya, Denny menyebut sudah banyak pihak yang harus berurusan dengan hukum usai berkonflik dengan pemilik PT Jhonlin Group itu. Karenanya, ia menilai Maming tengah dikriminalisasi lewat penetapan tersangka oleh KPK.
"Tidak sedikit pengusaha di Kalsel (Kalimantan Selatan) jika berkonflik dengan Andi Samsudin Arsyad (Haji Isam) ini berhadap dengan kasus kriminalisasi," ujarnya kepada wartawan usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, (12/7).
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) ini memandang, perkara yang menjerat kliennya di KPK tersebut bukan permasalahan hukum, melainkan murni akibat persaingan bisnis semata.
Denny mengatakan dugaan tersebut juga telah disampaikan kliennya ketika menghadiri pemeriksaan di lembaga antirasuah.
"Itu (kriminalisasi) yang akan kita lihat dan akan buktikan pada saat proses salah satunya dalam proses praperadilan ini," ujarnya.
PN Jakarta Selatan menunda sidang perdana Praperadilan yang diajukan oleh Mardani Maming. Alasannya, KPK selaku pihak termohon berhalangan hadir. Sidang akan digelar kembali pada Selasa, 19 Juli pekan depan.
KPK memproses hukum Maming lantaran diduga terlibat dalam kasus pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, tahun 2011. Maming diketahui merupakan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu periode 2010-2018. [tum]