PPPKI.id | Malang nian nasib Sabari, pemilik tambang batu andesit di Gempol, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Sudah tertipu iming-iming janji investasi hingga Rp 216 triliun oleh seseorang berinisial DP, laporannya ke Polda Metro Jaya pun malah membeku selama lebih dari 18 bulan atau 1,5 tahun.
Baca Juga:
Polres Banjarbaru Tangkap Dua Pelaku Penipuan Online
Hal itu terungkap melalui konferensi pers yang digelar C Suhadi SH MH & Partners, kuasa hukum Sabari, di sebuah restoran di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (23/10/2021).
“Klien kami sudah membuat laporan terkait perkara yang menimpanya itu ke Polda Metro Jaya, dengan LP No. 2374/IV/YAN2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 17 April 2020,” kata Suhadi.
Namun, lanjutnya, hingga detik ini, laporan itu seolah membeku, tak bergerak.
Baca Juga:
Kerugian Penipuan Atas Nama Bea Cukai Tembus Rp 8,3 M
Bahkan, kemudian, laporan itu malah dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Timur.
“Setelah digeser ke Polres Metro Jakarta Timur itu pun tak jelas juga perkembangannya. Kami tak mendapat pemberitahuan atau informasi yang memadai sebagaimana mestinya,” kata Suhadi lagi.
Rencananya, Suhadi dan kliennya, Sabari, akan segera mendatangi Polres Metro Jakarta Timur untuk mempertanyakan nasib laporan mereka.
Ihwal Perkara
Kemudian Suhadi mengisahkan ihwal perkara yang dialami kliennya tersebut.
Pada awal 2019, mitra bisnis Sabari, DP, menjanjikan investasi sebesar Rp 51 miliar dalam bentuk modal kerja.
Tentu saja Sabari tertarik.
Mereka pun lalu membahas salah satu tambang batu andesit milik Sabari yang berada di Gempol, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Namun, demi memperlancar pencairan dana investasi tersebut, DP meminta Sabari mengeluarkan dulu sejumlah uang melalui dirinya.
“Sehingga, terhitung sejak 14 Oktober 2019 hingga 14 Januari 2020, Sabari terus mengirimkan sejumlah uang kepada DP, yang disebutnya demi kelancaran proses pencairan dana investasi tersebut,” kata Suhadi.
Tak berselang lama, kendati dana yang Rp 51 miliar pun belum juga nongol, DP kembali mengiming-imingi Sabari dengan janji investasi sebesar Rp 216 triliun.
Konon, sebagaimana celoteh DP kepada Sabari, dananya sudah diparkir di Bank Indonesia (BI), dan akan dicairkan melalui Bank Woori Saudara KCP Central Park.
Namun, lagi-lagi, untuk bisa mencairkan dana tersebut, kembali Sabari harus keluar uang dulu.
“Istilah DP, biaya pengawalan pencairan,” kata Suhadi.
Syarat lainnya, Sabari harus membuka rekening di Bank Woori Saudara KCP Central Park, atas nama PT Tractus Multi Service.
“Anehnya, dana sebesar Rp 216 triliun itu sudah ada tercetak dalam buku rekening baru tersebut,” ujar Suhadi lagi.
Selanjutnya, dalam rangka pencairan dana Rp 216 triliun yang sudah tercetak di buku rekening itu, Sabari pernah dihubungi seseorang berinisial ER, yang mengaku sebagai salah satu Deputi di BI.
Bahkan, Sabari pun sempat diikutsertakan dalam rapat besar membahas pencairan dana Rp 216 triliun itu, yang dihadiri sejumlah pihak, termasuk oknum berseragam salah satu matra TNI.
Akan tetapi, semua dana-dana investasi yang diiming-imingkan DP itu, baik yang bernilai Rp 51 miliar maupun Rp 216 triliun tadi, masih saja sebatas ilusi.
Sehingga, Sabari pun kehilangan kesabaran, dan melaporkan DP ke Polda Metro Jaya dengan dugaan telah melakukan perkara pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 378 dan/atau 372 KUHP. [jef]