Perapki.WahanaNews.co | Komisi Yudisial (KY) menyatakan tak bisa memproses cepat laporan yang dibuat oleh terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Ma'ruf.
"Hari ini sudah sampai tahap verifikasi. Kok enggak cepat, Pak? Kita ada 2.600 sekian laporan dan itu harus kita proses. Bukan KY enggak bekerja tapi memang resources kami terbatas ketika laporan ini mengalami kenaikan," ujar Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata Kantornya, Jakarta, Rabu (28/12).
Baca Juga:
Dugaan Pelanggaran Etik Ketua KPK, Dewas Pelajari Aduan Mahasiswa
Mukti menyatakan setiap laporan masyarakat ditangani secara profesional. Meski tak ada batas waktu untuk proses verifikasi, Mukti memastikan laporan Kuat akan ditindaklanjuti sampai selesai.
"Yang bisa kami janjikan dan pastikan bahwa laporan ini kami proses, begitu juga hasil dari pemantauan. Jadi, tim terus bekerja nanti akan kami laporkan," terang Mukti.
Sebelumnya, Kuat melaporkan ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menangani perkaranya yakni Wahyu Iman Santoso ke KY dan Mahkamah Agung (MA).
Baca Juga:
Divonis 15 Tahun Penjara, Berikut 4 Polah Kuat Maruf Sepanjang Sidang
Laporan itu dipicu sikap hakim Wahyu yang dianggap tendensius. Wahyu dianggap menilai saksi-saksi termasuk Kuat memberikan keterangan palsu terkait peristiwa yang menyebabkan Yosua tewas.
Tim kuasa hukum Kuat menilai hakim Wahyu telah melanggar KUHAP jo Peraturan Bersama MA dan KY tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim tahun 2012 jo Keputusan Bersama MA dan Ketua KY tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim tahun 2009.
"KM [Kuat Ma'ruf] disebut berbohong secara konsisten sampai saat ini," kata kuasa hukum Kuat, Irwan Irawan, Kamis (8/12).
Adapun kata-kata, sikap dan perilaku hakim Wahyu dalam persidangan a quo yang disebut melanggar ketentuan tersebut di antaranya hakim melontarkan kalimat 'Tapi karena kalian buta dan tuli makanya saudara tidak mendengar dan melihat. Kan itu yang mau saudara sampaikan' saat persidangan untuk terdakwa Ricky Rizal atau Bripka RR dengan saksi Kuat Ma'ruf.
Selain itu, hakim Wahyu juga melontarkan kalimat 'ini kan keanehan-keanehan yang kalian enggak.. perencanaan itulah yang saya bilang. Sebenarnya gini loh saya sampaikan sama dengan saudara Ricky tadi, saya tidak butuh keterangan saudara... saudara kalau mengarang cerita sampai tuntas'.
Sementara pada persidangan dengan terdakwa Kuat Ma'ruf dengan keterangan saksi Bripka RR, hakim Wahyu mempertanyakan naluri Bripka RR sebagai anggota Satlantas dengan menyampaikan kalimat 'saya bingung apakah di Lantas itu memang enggak punya naluri ya'.
Kalimat lain yang dilontarkan hakim Wahyu adalah 'Saudara ini sudah disuruh membunuh, masih disuruh mencuri pun masih saudara lakukan. Saudara disuruh membunuh tidak mau kan? Tapi sekarang disuruh mencuri pun mau'.
"Perkara a quo bukanlah perkara pencurian, namun terlapor selaku hakim telah mengancam saksi RR dengan kata-kata 'mencuri' dan Undang-undang TPPU [Tindak Pidana Pencucian Uang]," demikian surat laporan dari pihak Kuat melansir dari CNNIndonesia.com.
PN Jakarta Selatan merespons santai aduan Kuat tersebut.
"Saya kira tidak menjadi hal yang luar biasa, itu menjadi hak para pihak berperkara untuk menyikapi apa yang dilakukan hakim dalam melakukan tupoksinya. Termasuk menyampaikan laporan ke KY maupun ke Bawas," kata Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto. [tum]