PPPKI.id | Pengamat telekomunikasi Heru Sutadi mengungkapkan bahwa hak-hak pelanggan tetap harus diprioritaskan. Hal itu buntut dari akan ditutupnya layanan internet rumah Indosat GIG per 25 November 2021.
Diketahui penutupan Indosat GIG ini juga buntut dari Mahkamah Agung (MA) yang mengeksekusi denda Rp 1,35 triliun terhadap anak usaha Indosat Oroedoo, yaitu PT Indosat Mega Media (IM2).
Baca Juga:
Riwayat Indosat Dibeli Soeharto dari AS, Dilepas Megawati ke Singapura
Heru mengatakan bahwa kalau keputusan tersebut diambil sebagai upaya untuk memenuhi keputusan Mahkamah Agung. Meski perlu penjelasan kaitannya seperti apa, tentu harus diterima.
Hanya keputusan ini, Direktur Eksekutif ICT Institute ini, dirasa terlalu pendek antara keputusan dan penghentiann layananya. Nasib pelanggan Indosat GIG juga harus diperhatikan.
"Yang menjadi concern adalah nasib pelanggan Indosat GIG. Tentu saja pelanggan jangan sampai dirugikan. Apalagi jika membayar prepaid harus ada pengembalian dana pada konsumen dan harus dipikirkan layanan pengganti pada konsumen," ujar Heru, dikutip dari detikcom (20/11).
Baca Juga:
Kabel Indosat dan Telkom Diputus Pemerintah Kota Depok
Apabila pelanggan sudah melakukan pembayaran, maka pihak perusahaan harus mengeluarkan kompensasi kepada mereka.
"Kompensasi merupakan keharusan bagi pelanggan yang dirugikan sesuai Undang-Undang Perlindungan Konsumen," ucapnya.
Apabila ada layanan yang tutup, biasanya perusahaan tersebut mesti mendapatkan persetujuan lebih dahulu dari Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). Hanya saja badan tersebut dibubarkan Presiden Joko Widodo.
"Karena BRTI sudah dibubarkan, maka izin penghentian layanan (Indosat GIG) harus diberikan oleh Menkominfo," kata Heru.
"Dan tentu, Menkominfo harus lebih dulu mendengar masukan dari kementerian dan lembaga lain, termasuk Badan Perlindungan Konsumen Nasional yang concern terhadap perlindungan terhadap pengguna layanan," tuturnya. (JP)