PPPKI.id | Obat merupakan salah satu ujung tombak dalam pelayanan kesehatan karena perannya yang strategis hingga patut ditangani secara tepat dan benar.
Jalur distribusi obat meliputi Pedagang Besar Farmasi dan Instalasi Sediaan Farmasi Pemerintah untuk kemudian disalurkan ke sarana pelayanan kefarmasian termasuk diantaranya Apotek, Toko Obat, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Puskesmas dan Klinik/Balai Pengobatan.
Baca Juga:
Satreskrim Polresta Banjarmasin Gagalkan Peredaran Kosmetik dan Obat Ilegal Tanpa Izin BPOM
Dalam kegiatannya, sarana distribusi dan pelayanan obat tersebut harus menjamin bahwa obat dan/atau bahan obat yang didistribusikan dan diserahkan ke konsumen terjaga mutunya dalam kondisi penyimpanan dan transportasi yang sesuai.
Mengingat pentingnya hal tersebut, Kamis, 2 Desember 2021, Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) di Kabupaten Banyumas, menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Badan POM No. 24 Tahun 2021 tentang Pengawasan Pengelolaan Obat, Bahan Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian secara daring.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi dan persamaan persepsi antara stakeholder dan apoteker penanggungjawab di seluruh catchment area Loka POM di Kabupaten Banyumas.
Baca Juga:
Polda Sulsel Tetapkan Tiga Tersangka Peredaran Kosmetik Berbahaya di Makassar
Sosialisasi dibuka oleh Suliyanto, S.H., M.H., Kepala Loka POM di Kabupaten Banyumas dan dihadiri oleh sekitar 60 peserta dari pelaku usaha di bidang pelayanan kefarmasian dan stakeholder terkait seperti Dinas Kesehatan dan Pengurus Cabang Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) di Kabupaten Banyumas, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Cilacap, dan Kabupaten Banjarnegara.
Narasumber dalam kegiatan ini yaitu Suliyanto, S.H., M.H., yang menyampaikan tentang Peraturan Badan POM No. 24 Tahun 2021 tentang Pengawasan Pengelolaan Obat, Bahan Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian. Kemudian dilanjutkan oleh Winanto, S.Si., Apt., Koordinator Fungsi Inspeksi Loka POM di Kabupaten Banyumas yang menyampaikan tentang Hasil Pengawasan Sarana Pelayanan Kefarmasian (Saryanfar) di Wilayah Pengawasan Loka POM di Kabupaten Banyumas.
Peraturan Badan POM tentang Pengawasan Pengelolaan Obat, Bahan Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian yang disosialisasikan ini merupakan revisi dan penggantian dari Peraturan Badan POM Nomor 4 Tahun 2018 dengan judul peraturan yang sama.
Revisi ini dilakukan berdasarkan hasil evaluasi implementasi PerBPOM tersebut selama 3 (tiga) tahun yang disimpulkan perlu disempurnakan dan disesuaikan dengan kebutuhan hukum dan pengawasan obat saat ini. Penyempurnaan terutama pada bagian Pengadaan, Penerimaan, Penyimpanan, Penyerahan, Pengembalian, dan Pelaporan.
Dengan disosialisasikannya Peraturan Badan POM ini diharapkan stakeholder dan pelaku usaha memperoleh update pengetahuan terkait dengan pedoman dalam pelaksanaan pengelolaan Obat, Bahan Obat, Narkotika, Psikotropika Dan Prekursor Farmasi di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian.
Selain itu, diharapkan agar pelaku usaha dan stakeholder terkait dapat mengimplementasikan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Peraturan Badan POM ini dalam rangka terus bersinergi untuk menyediakan obat yang aman, bermutu dan berkhasiat bagi masyarakat. (JP)