Perapki.WahanaNews.co | Komisi Banding memutuskan memberikan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Sambo.
Mabes Polri membeberkan alasan menolak permohonan banding yang diajukan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Sambo dinilai telah melakukan perbuatan tercela.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
"Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," kata Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto dalam keterangan resmi di Mabes Polri, Senin (19/9).
Putusan tersebut menguatkan hasil putusan sidang Kode etik Polri nomor NIP/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022.
Berdasarkan putusan sidang kode etik Polri Polri nomor NIP/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022, sebelumnya, Polri memutuskan memecat Irjen Ferdy Sambo dari institusi Polri. Pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Sambo diputuskan melalui hasil sidang KKEP, ketika itu. Atas putusan itu, Sambo kemudian mengajukan banding.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Dalam sidang KKEP pada 26 Agustus 2022 ketika itu, terdapat 15 saksi yang dihadirkan. Mereka yang telah diperiksa di antaranya tiga tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan asisten rumah tangga Kuat Maruf.
Selain itu, Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali, AKBP Arif Rahman, Kombes Agus Nurpatria, dan Kombes Susanto, AKBP Ridwan Soplanit, dan AKBP Arif Rahman. Kemudian AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, AKP Rifaizal Samual, Brigjen Hari Nugroho dan Kombes Murbani Budi Pitono. [tum]