Perapki.WahanaNews.co | Soal permohonan banding kliennya yang ditolak, Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan pihaknya akan mempelajari putusan banding tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
"Terkait putusan banding tersebut, nanti kami akan pelajari dulu putusan bandingnya, pertimbangannya seperti apa," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (19/9).
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Meski begitu, Arman masih menunggu salinan putusan resmi soal sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap kliennya. Setelah itu, kata dia, baru akan diputuskan langkah hukum apa yang bakal ditempuh.
"Setelah itu baru kami akan melakukan langkah hukum yang diatur dalam perundang-undangan," tuturnya.
Sebelumnya, Mabes Polri memastikan tidak ada upaya peninjauan kembali (PK) terkait sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat terhadap Ferdy Sambo.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan satu-satunya upaya hukum yang dapat dilakukan Sambo yaitu banding yang saat ini sudah selesai diputuskan.
"Tidak ada (kasasi dan peninjauan kembali), banding sifatnya final dan mengikat. Tidak ada lagi upaya hukum, ini upaya hukum yang terakhir," ujarnya dalam konferensi pers, Senin (19/9).
Dedi mengatakan pihaknya juga tidak akan menggelar upacara atau seremonial pemberhentian terhadap eks Kadiv Propam Polri tersebut.