Perapki.WahanaNews.co | Penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J diibaratkan Menko Polhukam Mahfud MD seperti operasi caesar.
Analogi tersebut berhubungan dengan pengusutan penembakan Brigadir J yang semula banyak kejanggalan seperti hilangnya berbagai barang bukti, hingga akhirnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Tim khusus (Timsus).
Baca Juga:
Sebutan 'Yang Mulia' bagi Hakim, Mahfud MD: Sangat Berlebihan
Langkah tersebut kemudian mendapat hasil signifikan dengan penetapan empat tersangka, termasuk mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Mahfud mengibaratkan penetapan Sambo sebagai tersangka sebagai 'bayi' yang berhasil dikeluarkan dari perut sang ibu.
"Kasus ini memang agak khusus, seperti orang menangani orang hamil yang mau melahirkan tapi sulit melahirkan sehingga terpaksa dilakukan operasi caesar," kata Mahfud MD dalam konferensi pers, Selasa (9/8).
Baca Juga:
Uang Rp 920 Miliar dan 51 Kg Emas di Rumah Eks Pejabat MA, Mahfud: Itu Bukan Milik Zarof!
"Operasi caesarnya agak lama, kontraksi terjadi terus [hingga] Kapolri malam ini berhasil mengeluarkan bayinya, dalam kasus kriminal yaitu Ferdy Sambo sebagai tersangka," lanjut Mahfud MD.
Keberanian itu juga diapresiasi oleh Mahfud mewakili pemerintah. Ia mengibaratkan keberanian itu seperti "mencungkil bayi dari perut ibunya yang sedang kontraksi."
Tak hanya itu, Mahfud juga menyampaikan apresiasi pemerintah atas langkah berani Kapolri dalam mengusut kasus Brigadir J. Pemerintah, kata dia, juga akan mengawal penuntasan kasus hingga pengadilan.
Mahfud mendorong agar kejaksaan nantinya punya semangat yang sama dengan Polri dalam menuntaskan kasus itu.
"Kita akan mengawasi kejaksaan sekarang dan mendorong agar punya semangat yang sama," kata Mahfud.
Dalam perkara ini, Polri telah menetapkan Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Kini, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR, serta KM. Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Listyo juga mengatakan jumlah personel yang diperiksa terkait dugaan tidak profesional bertambah dari 25 menjadi 31 orang. Selain itu, personel yang dipindah ke tempat khusus juga bertambah dari 4 enjadi 11 orang. [tum]