PPPKI.id | Tingginya antusiasme dalam berinvestasi Kripto ternyata membuka ladang tindak penipuan. Modus operandinya pun semakin canggih. Mulai dari penawaran pendapatan tetap, janji bonus, hingga jebakan skema ponzi atau pola mendapatkan anggota baru.
Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) Teguh K. Harmanda mengaku terjadi lonjakan kasus penipuan seiring dengan pertumbuhan jumlah investor. Berdasarkan data dari firma riset, Chainalysis, penipuan di dunia cryptocurrency tahun 2021 meningkat hingga 81% dibanding tahun sebelumnya. Angkanya fantastis, mencapai lebih dari 7,7 miliar dolar AS atau setara Rp 110 triliun (kurs Rp 14.313).
Baca Juga:
Medan Jalin Kerja Sama dengan Polandia
"Adanya pertumbuhan atau perkembangan sebuah industri, tentu ada angka-angka tertentu menjadi pertumbuhan yang sistematis meningkat dari segi resiko itu juga meningkat. Ini sudah kita perkirakan akan terjadi tetapi dengan ada aturan, kita cukup yakin ini bisa di mitigasi," ujar Ketua Aspakrindo, Teguh K. Harmanda, saat menjadi pembicara dalam acara d'Mentor detikcom, Rabu (12/1/2021).
Pria yang juga menjabat COO Tokocrypto itu berpendapat masyarakat mudah tertipu karena rendahnya literasi investasi Kripto. Kondisi itu menurutnya harus segera direspons dan dijadikan referensi dalam upaya mengedukasi publik, sehingga industri Kripto tumbuh dengan baik.
"Jadi hal-hal seperti ini akan menjadi sebuah good problem, kenapa good problem? yang saya maksud di sini berarti akan ada pertumbuhan industri ini karena dilihat dari orang-orang yang memiliki niat tidak baik kalau kita bicarakan di Indonesia kita bicara literasi yang namanya financial teknologi itu masih ada terus edukasi, apalagi industri kita," papar Teguh.
Baca Juga:
Zinit, Platform Pengadaan Global Resmi Beroperasi di Jakarta, Nilai Investasi Capai Rp30 Miliar
"Namun kami di asosiasi kita tidak tutup mata, kita terus berusaha untuk bisa edukasi dengan aktif berdiskusi bersama regulator. Jadi dari hal-hal ini, kami berharap bisa jadi laporan mitigasi, resiko mitigasi, agar ini tidak bisa terulang," tambahnya.
Sementara, Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan pemerintah telah mengambil langkah antisipasi, agar meminimalisir tindak kejahatan di perdagangan aset Kripto. Salah satunya dengan menggandeng Satgas Waspada Investasi (SWI) dan aparat penegak hukum.
"Kalau saham pasar modal ada pengawas, kita (aset kripto) juga di bawah Bappebti ada bagian perundang-undangan dan penindakan, nah di situ bagian secara eksplisit dan secara komprehensif memperhatikan dan juga sekaligus menindak hal-hal kerugian konsumen. Karena ini juga bersinggungan dengan lintas sektor lintas isu dan institusi, kami juga ada koordinasi dengan OJK kemudian Kementerian Kementerian lain dan juga aparat penegak hukum ini yang secara konkrit kami lakukan," papar Jerry.