Perapki.WahanaNews.co | Menko Polhukam Mahfud MD menyoroti satu pasal dalam KUHP, yakni Pasal Perzinaan.
Ia mengatakan pihak yang mengkritik Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) belum tentu sudah membaca isinya.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Motif Ivan Sugianto Paksa Siswa SMA Sujud-Menggongong
"Karena kadang kala orang yang kritik, kadang kala belum baca juga. Masa dibilang, orang luar negeri jangan ke Indonesia, kalau kamu nanti bersetubuh dengan orang yang bukan istri atau suami, itu bisa dipenjara. Itu kan belum baca undang-undangnya," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Kamis (15/12).
Mahfud mengatakan pasal itu sifatnya adalah delik aduan sehingga tidak sembarang orang bisa melaporkan seseorang menggunakan pasal tersebut.
"Itu baru diancam hukuman kalau istrinya atau suaminya yang berzina ini atau anaknya, atau bapaknya, itu mengadu. Loh, orang luar negeri ke sini enggak bawa istri mau ngadu kemana. Gak bawa anak, siapa yang mengadu, bapaknya udah mati, siapa yang mau ngadu," katanya.
Baca Juga:
Sempat Kaget Waktu Ditangkap, Kejagung Jebloskan Ronald Tannur ke Rutan
Di sisi lain, ia menyebut yang paling penting adalah bukan soal siapa yang mengadu, namun pesan moral pasal dalam KUHP itu.
"Bukan soal siapa yang mau ngadu, ya sebaiknya jangan berzina, kan gitu seruan moralnya kitab undang-undang, tapi banyak yang belum baca," kata Mahfud. [tum]