PPPKI.id | Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno menindaklanjuti rencana penerapan dan pemberlakuan Visa On Arrival (VoA) setelah Bali kembali dibuka untuk wisatawan mancanegara dan pelaku perjalanan luar negeri.
Menparekraf Sandiaga Uno saat bertemu dengan Gubernur Bali I Wayan Koster di Denpasar, Bali, Rabu (23/2/2022), menjelaskan terkait pembukaan Bali, ia sudah berkoordinasi dengan Gubernur bahwa ada beberapa masukan yang nanti bisa ditindaklanjuti termasuk mendorong penerapan VoA kembali.
Baca Juga:
Rusia: Presidensi Indonesia Sukses Jaga G20 Tanpa Politisasi
“Berdasarkan masukan dari para pelaku pariwisata, VoA diharapkan bisa kembali diterapkan sebagai bagian dari pembukaan Bali kembali bagi wisatawan mancanegara,” ujarnya.
Terkait kasus mafia visa, Menparekraf Sandiaga menjelaskan pihaknya sudah menindaklanjuti beberapa temuan terkait oknum-oknum yang mengambil kesempatan. Kemenparekraf juga sudah berkoordinasi dengan pihak yang berwajib untuk membina dan memberikan teguran kepada oknum-oknum tersebut.
"Tapi seandainya berlanjut kita tidak akan mentoleransi karena ini mencoreng citra pariwisata kita yang sedang bangkit. Kita harapkan semua pelaku industri pariwisata mematuhi peraturan dalam rangka pembukaan kembali Bali ini dan mengedepankan keramahtamahan kita," katanya.
Baca Juga:
Perekonomian Nasional Diyakini Mampu Lewati Hadangan “Awan Gelap” Ekonomi Global 2023
Selain itu, untuk kembali menggairahkan dan menggerakkan ekonomi Bali, Menparekraf Sandiaga akan mempersiapkan event-event internasional, juga mempersiapkan beberapa side event untuk perhelatan G20.
"Terhadap event internasional seperti tadi kami membawa sport television confrence di Desember 2022 yang akan mendatangkan 2.000 peserta dari mancanegara, juga terkait persiapan G20 dan kebangkitan ekonomi terhadap peluang usaha dan lapangan kerja di Bali. Maka tadi kami sepakati langkah-langkah untuk pembukaan Bali," ujarnya.
Kemudian, Sandiaga juga menjelaskan akan ada join statement untuk memberikan sosialisasi dan edukasi terkait peraturan karantina antara kemenparekraf dengan BNPB.