Perapki.WahanaNews.co | Soal dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) dimentahkan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Demikian disampaikan Rektor UGM Ova Emilia yang memberikan keterangan pers kepada wartawan di kantornya, Sleman, DI Yogyakarta, Selasa (11/10).
Baca Juga:
Raffi Ahmad Jadi Waketum Kadin Versi Anindya Bakrie, Jadi Sorotan Media Asing
"Mahasiswa tahun 1980... dinyatakan lulus dari UGM tahun 1985... sesuai ketentuan dan bukti kelulusan dokumen yang kami miliki," kata Ova.
"Kami meyakini mengenai keaslian ijazah Ir Joko Widodo, dan yang bersangkutan benar lulusan Fakultas Kehutanan UGM," imbuhnya.
Sebagai informasi, sebelumnya Presiden Jokowi dikenal sebagai lulusan Fakultas Kehutanan UGM. Ia menyelesaikan pendidikan sarjananya pada 1985 lalu.
Baca Juga:
Soal Penahanan Ijazah Karyawan, Kemenkumham Nilai Perlu Regulasi Isi Kekosongan Hukum
Adapun isu dugaan ijazah palsu ini bermula dari upaya Bambang Tri Mulyono penulis buku Jokowi Under Cover yang melayangkan gugatan kepada Jokowi atas dugaan ijazah palsu di Pilpres 2019 pada 3 Oktober 2022 lalu.
Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah terdaftar dengan nomor perkara:592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Dalam petitumnya, penggugat ingin PN Jakarta Pusat menyatakan Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atas nama Joko Widodo.