Perapki.WahanaNews.co | Tempat pengoplosan minyak goreng curah menjadi minyak goreng kemasan di Kelurahan Pakojan, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, digerebek Polres Metro Tangerang Kota Senin, (27/6/2022).
Petugas mengamankan seorang tersangka dengan inisial K, serta belasan ribu botol kemasan minyak goreng berbagai ukuran.
Baca Juga:
Mudahkan Pelanggan Bayar Listrik, PLN Mobile Jalin Kolaborasi dengan MotionPay
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat yang melihat beberapa kali truk tangki minyak goreng curah yang masuk ke lokasi pengoplosan.
"Kegiatannya sangat mencurigakan. Dan akhirnya masyarakat pun melaporkan ke kami. Dari informasi tersebut, kami bersama dengan Tim Satgas Pangan Kota Tangerang melakukan penyelidikan ke lokasi ini," katanya.
Hingga petugas menangkap basah adanya aktivitas pengemasan minyak goreng curah. Saat diperiksa, ternyata aktivitas ataupun proses produksi minyak goreng curah itu tidak memiliki izin.
Baca Juga:
Wamendag Roro Serahkan Penghargaan Perlindungan Konsumen 2024 kepada Para Kepala Daerah
"Tidak ada izinnya, padahal dilakukan pengemasan di dalam botol baik ukuran 1 liter maupun 2 liter dengan harga Rp20 hingga Rp40 ribu. Lalu mereka melakukan pelabelan dengan merek Qilla, yang tidak ada terdaftar SNI maupun izin edarnya," ujarnya.
Diketahui, produksi minyak goreng curah yang sudah beraktifitas selama satu bulan terakhir itu dipasarkan kepada masyarakat secara langsung, seperti warung atau pasar.
"Mereka jualnya ada yang offline dan online. Kalau online itu melalui e-commerce dan sudah berjalan selama satu bulan dengan omset ratusan juta," ungkapnya.
Atas kasus itu, pelaku disangkakan Pasal 113 juncto Pasal 57 Ayat 2 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 120 Ayat 1 juncto Pasal 53 Ayat 1 UU RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan/atau Pasal 142 Ayat 2 juncto Pasal 91 ayat 1 UU RI nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Dan juga Pasal 64 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 62 juncto Pasal 8 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana penjara maksimal lima tahun, serta denda minimal Rp2 miliar. [tum]