PPPKI.id | OJK tak henti mengimbau agar masyarakat menggunakan fintech lending atau layanan pinjaman online yang telah terdaftar atau berizin di OJK.
Baca Juga:
Tips Cara Cek KTP Dipakai untuk Pinjol atau Tidak
Adapun hingga September 2021, terdapat 107 layanan pinjol yang terdaftar sebagai layanan pinjaman online berizin di OJK.
Jumlah tersebut menurun dari laporan sebelumnya 116 pinjol. Saat ini terdapat 85 pinjol berizin serta 22 adalah yang terdaftar.
Baca Juga:
Rontoknya Raksasa Fintech, Investree Hadapi Likuidasi Usai Pencabutan Izin OJK
Untuk itu, Masyarakat diingatkan agar menggunakan layanan pinjol yang terdaftar dan berizin.
Bahkan jika perlu, Masyarakat diminta melakukan pengecekan dan menghubungi pihak OJK mengenai status izin dari penyedia layanan itu.
Sebelumnya, OJK telah mengumumkan 7 layanan dengan tanda bukti terdaftar yang dicabut.
Keputusan untuk mencabut tanda terdaftar itu, karena ketidakmampuan penyelenggara untuk meneruskan kegiatan operasional.
Berikut 7 pinjol yang tanda daftarnya dicabut per September 2021 lalu:
1. PT Berkah Finteck Syariah (Fintek Syariah)
2. PT Pundiku Mitra Sejahtera (Pundiku)
3. PT Serba Digital Teknologi (PINJAMINDO)
4. PT Solusi Bijak Indonesia (Saku Ceria)
5. PT Prima Fintech Indonesia (TEMAN PRIMA)
6. PT Oke Ptop Indonesia (OK!P2P)
7. PT BBX Digital Teknologi (BBX Fintech). [rin]