PPPKI.id | Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten Dedy Irsan mengatakan ketersediaan minyak goreng di Banten masih langka. Indikasinya adalah temuan dari tim Ombudsman yang melakukan pemantauan ketersediaan di pasar induk, minimarket, pasar modern, hingga toko kelontong.
Di Pasar Induk Rau Serang, misalnya, Ombudsman menemukan bahwa pasokan agen ke pedagang dibatasi hanya 10 kardus atau karton untuk setiap pembelian. Para agen juga ternyata mengharuskan pedagang membeli minyak goreng dengan komoditas lain.
Baca Juga:
Hak Masyarakat Tidak Terabaikan, Hasan Slamat: Perkuat Jaringan Pengawasan Terhadap Pelayanan Publik
"Minyak goreng masih langka, pedagang beli di agen dibatasi dan tidak selalu ada stok jadi pedagang mendapatkan seadanya terkadang hanya 3-5 karton (kardus)," kata Dedy melansir detikcom, Selasa (22/2/2022).
Di pasar induk terbesar di Serang itu pun tidak tersedia minyak curah. Sedangkan di pasar modern, minyak goreng terbatas dan hanya 2 liter setiap pembelian.
Selain itu, salah satu sub agen yang biasa menerima distribusi minyak goreng 150 kardus per minggu saat ini hanya dikirimi 25-50 kardus. Di toko ritel modern pun kondisinya sama karena stok yang ada selalu habis dalam hitungan jam saat dijual.
Baca Juga:
Ombudsman Gorontalo Kunjungi Lapas Pohuwato Pastikan Kualitas Layanan Publik di UPT Kemenkumham
"Pengiriman barang dilakukan setiap 2 hari sekali rata-rata 6 karton, padahal hari biasa pasokan bisa mencapai 30 karton. Menurut kepala toko dan area supervisor, kebijakan jumlah distribusi ditentukan distribution center masing-masing perusahaan retail berdasarkan data penjualan barang dan pasokan supplier," ujarnya.
Kemudian, di minimarket juga pasokan terbatas. Mereka memang tidak menimbun tapi di gerai paling hanya ada beberapa buah minyak goreng ukuran 2 liter.
"Seluruh retail modern dan toko tradisional yang didatangi (Ombudsman) sendiri mengaku belum pernah didatangi oleh instansi pemerintah untuk melakukan pemeriksaan minyak goreng," pungkasnya. [JP]