Perapki.WahanaNews.co | Kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba setalah Lebaran mengalami peningkatan.
Polda Sumsel mencatat, berdasarkan data pengungkapan kasus narkoba pada pekan kedua Mei 2022 tercatat 39 kasus dengan mengamankan 42 pengedar dan tiga orang pemakai.
Baca Juga:
Sat Narkoba Polres Dairi Tangkap Petani yang Diduga Jadi Bandar Narkoba
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut sedikit meningkat dari periode yang sama pada April 2022 terdapat 35 kasus narkoba serta menangkap 43 tersangka pengedar dan satu pemakai.
"Sedangkan barang bukti yang disita dari para tersangka tersebut yakni sabu 565,18 gram, ganja 675,18 gram dan pil ekstasi 92 butir," ujarnya, Jumat (21/5/2022).
Keberhasilan personel Polda Sumsel dan jajaran mengungkap puluhan kasus dan mengamankan para tersangka bersama barang bukti narkoba yang cukup banyak, dapat menyelamatkan ribuan anak bangsa dari penyalahgunaan barang terlarang itu.
Baca Juga:
Bahas Penguatan Kerja Sama Pemberantasan Narkoba, BNN Terima Kujungan AFP
Melihat tingginya pengungkapan kasus mingguan itu, sesuai perintah Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto, seluruh anggotanya diminta bekerja lebih keras untuk menekan peredaran narkoba di Sumsel.
Anggota kepolisian di Sumsel diperintahkan terus bekerja keras untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba, serta memastikan generasi muda aman dari jeratan barang haram tersebut.
Untuk memastikan generasi muda aman dari jeratan narkoba, pihaknya tidak henti-hentinya melakukan penindakan. "Kami tidak akan berhenti melakukan operasi pemberantasan narkoba dan menindak tegas siapa pun yang terbukti menyimpan, mengedarkan, dan mengonsumsi barang terlarang itu," katanya. [Ss]