Perapki.WahanaNews.co | Kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, akan dilaporkan Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw ke Bareskrim Polri.
Paulus tidak terima dituduh terlibat mengkriminalisasi Lukas. Sebelumnya, ia telah melayangkan somasi ke Stefanus agar menarik pernyataan tersebut.
Baca Juga:
Kasus TPPU SYL, KPK Sita Dokumen dari Kantor Pengacara Visi Law Office
"Sudah dilayangkan 2x24 jam, sudah diterima yang bersangkutan, tidak memberikan klarifikasi sehinggga hari ini kami laporkan di Bareskrim Polri," kata Paulus saat ditemui di Jakarta, Kamis (29/8).
Dia tak menetapkan pasal yang digunakan dalam lap[oran tersebut. Paulus menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik di Bareskrim Polri.
Paulus menyampaikan tim kuasa hukumnya telah melapor ke Bareskrim Polri. Dia meminta Stefanus mengikuti proses hukum yang akan berjalan.
Baca Juga:
Febri Diansyah Santai Dihujani Kritik atas Keputusannya Bela Hasto Kristiyanto
"Saya sebagai mantan penegak hukum, ya kita ikuti saja proses yang berlangsung. Hak mereka untuk nanti menjawab," ujarnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening mengklaim ada upaya kriminalisasi terhadap kliennya. Hal itu ia ungkap setelah Lukas berstatus tersangka gratifikasi.
Stefanus menyebut ada upaya pemerintah menjadikan Paulus Waterpauw sebagai Wakil Gubernur Papua. Menurutnya, penetapan tersangka Lukas berkaitan dengan gagalnya Paulus menduduki jabatan itu.