PPPKI.id | Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menetapkan Label Halal Indonesia resmi berlaku sejak 1 Maret 2022. Penetapan ini dilakukan sesuai Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.
Keputusan tersebut juga sudah ditandatangani oleh Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham di Jakarta pada 10 Februari 2022. Penetapan label ini dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), dan pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.
Baca Juga:
Kemenag Mulai Awasi Sertifikat Halal Bagi UMKM di Provinsi Sulawesi Utara
"Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH," ungkap Aqil Irham, melansir detikcom, Minggu (13/3/2022).
Sekretaris BPJPH Muhammad Arfi Hatim menegaskan suatu produk yang telah terjamin kehalallannya dan memiliki sertifikat halal yang sudah diterbitkan oleh BPJPH, wajib mencantumkan Label Halal Indonesia pada kemasan produk tersebut.
"Label Halal Indonesia ini selanjutnya wajib dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk," kata Arfi Hatim.
Baca Juga:
Tak Sesuai Kententuan UU, Kemenag Sebut KUA Tak Layani Pernikahan Dini
Ia juga mengatakan bahwa pencantuman label ini harus mudah dilihat dan dibaca oleh masyarakat, dan harus dipastikan tidak mudah dihapus, dilepas, ataupun dirusak.
"Sesuai ketentuan Pasal 25 Undang-undang Nomor 33 tentang Jaminan Produk Halal, pencantuman label halal merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal, di samping kewajiban menjaga kehalalan produk secara konsisten, memastikan terhindarnya seluruh aspek produksi dari produk tidak halal, memperbarui sertifikat Halal jika masa berlaku sertifikat halal berakhir, dan melaporkan perubahan komposisi bahan kepada BPJPH," tegas Arfi.
Untuk filosofi Label Halal Indonesia sendiri, bentuk dan corak yang digunakan merupakan artefak budaya yang memiliki ciri khas unik dan berkarakter kuat.
"Bentuk Label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Ini melambangkan kehidupan manusia," jelas Aqil Irham. [JP]