Perapki.WahanaNews.co | Aksi penyekapan seorang pengusaha souvenir bermula saat korban dan para tersangka berkenalan lewat sebuah aplikasi chatting. Saat itu, para tersangka berpura-pura akan membeli suvenir yang dijual korban.
Korban dan tersangka pun sepakat untuk bertemu. Setelahnya, korban diajak ke sebuah unit apartemen yang memang telah disiapkan oleh pelaku.
Baca Juga:
Pria Pelaku Penyekapan Bocah 4 Tahun di Pospol Pejaten Halusinasi Efek Sabu
Pengusaha suvenir berinisial AD (37) menjadi korban penyekapan oleh sekelompok orang di sebuah apartemen di daerah Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (3/7).
"Ketika korban masuk ke dalam unit apartemen tersebut, dilakukan penyekapan langsung, ditutup mukanya, dipukulin, bahkan ditodong pakai senjata tajam," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Gunarto kepada wartawan, Rabu (20/7).
Akibat tindakan itu korban pun tak sadarkan diri. Ini kemudian dimanfaatkan oleh pelaku untuk mengambil barang-barang korban, mulai dari handphone, kartu ATM, hingga kartu kredit. Korban kemudian sadar pada Senin (4/7) siang. Setelah sadar, para tersangka membawa korban ke sebuah hotel di daerah Jakarta Barat.
Baca Juga:
Lokasi Sempat Terdeteksi, 11 Warga Sukabumi Disekap di Wilayah Konflik Myanmar
Dalam kasus ini, diungkapkan Gunarto, para tersangka berhasil menggasak uang senilai Rp1,1 miliar yang diambil dari kartu ATM dan kartu kredit korban.
"Di mana para pelaku tadi itu langsung menggunakan (uang) hasil kejahatan ini untuk berbagai kegiatannya, mulai dari membeli handphone, bahkan sudah kita sita beberapa kepingan emas juga," tuturnya.
Selain membeli handphone dan emas, kata Gunarto, uang hasil kejahatan itu juga digunakan oleh para tersangka untuk membeli narkoba. Dalam kasus ini, polisi telah menangkap empat tersangka yakni AL selaku tersangka serta JR, ZS, dan FO yang berperan sebagai eksekutor.
Dari keempat tersangka itu, tiga di antaranya diketahui sempat mengonsumsi narkoba sebelum menyekap korban.
"Sebelum mereka melakukan aksi ini, kejahatan ini, mereka konsumsi narkoba. Namun kita tidak menemukan untuk sisa barang buktinya atau seperti apa kita tidak menemukan, namun dari pengakuan, sebelum melakukan aksi ini mereka mengkonsumsi narkoba jenis sabu," ucap Gunarto.
Bahkan, Gunarto menyebut bahwa tersangka ZS dan FO kesehariannya memang tinggal di Kampung Boncos, Jakarta Barat. Daerah itu diketahui merupakan lokasi rawan peredaran narkoba.
"Kemudian yang tinggal yang keseharian mereka di wilayah kampung narkoba, Boncos itu inisial ZS dan FO," kata Gunarto.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 12 tahun. [tum]