Perapki.WahanaNews.co | Tiga tersangka yang diduga berkaitan dengan pelaku pembuatan video porno kebaya merah ditangkap Tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.
Pelaku disebut berinisial CZ, perempuan kelahiran Denpasar, Bali, yang kini tinggal di Kabupaten Sidoarjo, Jatim.
Baca Juga:
Buntut Foto-Video Mesra Tersebar, Kadispar Imelda Hia Dinonjobkan Kini Jadi Staf Kantor Camat
Direktur Reskrimsus Polda Jatim Kombes M Farman membenarkan kabar ditangkapnya CZ.
"Benar, dan kami sudah amankan tersangka ketiga [CZ] dalam kasus video Kebaya Merah," kata Farman.
CZ diduga terlibat dalam pembuatan porno yang dibuat oleh pasangan ACS dan AH. Dua nama terakhir sebelumnya ditangkap lantaran video kebaya merah.
Baca Juga:
Viral Pria Paksa Siswa SMAK Gloria 2 Disuruh Sujud Minta Maaf Hingga Mengonggong
Penangkapan CZ merupakan lanjutan penyidikan polisi, usai mendapati ACS dan AH sudah memproduksi 92 an video porno dengan berbagai tema.
Salah satu video porno itu, menampilkan tiga orang yang sedang beradegan panas atau threesome.
"[CZ] sudah ditahan," kata Farman.
Sebelumnya, sebuah video porno yang menampilkan perempuan berkebaya merah viral di media sosial. Polisi kemudian menangkap dua pemeran video porno itu, ACS (30) dan AH (20).
AH dan ACS ditangkap oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Minggu (5/11) sekitar pukul 21.00 WIB di daerah Medokan, Surabaya.
Polisi juga menemukan 92 video porno berbagai tema yang pelaku rekam. Video itu merupakan pesanan orang, dan dihargai Rp750 ribu hingga jutaan rupiah tiap permintaan.
Karena perbuatannya para tersangka terancam Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE, dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4, dan atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang- Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. [tum]