PPPKI.id | Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menanggapi positif sikap Presiden Jokowi yang berencana menurunkan harga tes PCR Covid-19.
Pemerintah meminta harga PCR diturunkan hingga menjadi Rp 300.000 per tes.
Baca Juga:
Kemenhub: Aturan Bepergian Dikeluarkan untuk Tekan Lonjakan Covid-19
Sebelumnya harga PCR dipatok pemerintah sebesar Rp 495.000 untuk pulau Jawa dan Bali, serta Rp 525.000 untuk luar pulau Jawa dan Bali.
"Sementara cukup, tapi berharap harga masih akan turun," ujar Sekretaris Jenderal PHRI Maulana Yusran saat dihubungi wartawan, Senin (25/10/2021).
Meski begitu, kebijakan pemerintah menurunkan harga PCR sesuai dengan aspirasi yang disampaikan. Selain menurunkan harga PCR, pemerintah juga memperpanjang masa berlaku hasil PCR menjadi 3x24 jam.
Baca Juga:
Persyaratan Penerbangan Jawa-Bali Kini Boleh Pakai Rapid Test Antigen
Pelaku usaha pariwisata juga berharap kebijakan pemerintah dalam menyambut natak dan tahun baru konsisten. Sehingga pelaku usaha bisa melakukan promosi menjelang libur nataru.
"Semoga tidak ada perubahan lagi," ungkap Maulana.
Sebagai informasi, pemerintah menetapkan kebijakan wajib melakukan tes PCR bagi pelaku perjalanan domestik menggunakan pesawat.
Hal itu berlaku bagi wilayah Jawa, Bali, dan wilayah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
Kebijakan tersebut diambil untuk mengantisipasi potensi peningkatan mobilitas selama libur nataru. Meredanya kasus Covid-19 saat ini memicu pelonggaran dan peningkatan mobilitas masyarakat. [pnm]