Perapki.WahanaNews.co | Kasubnit II Unit III Ranmor Polres Jakarta Selatan Tedi Rohendi mengatakan bahwa posisi terakhir ponsel milik Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J diserahkan kepada Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Usai kasus pembunuhan berencana di rumah Ferdy Sambo.
Hal itu disampaikan Tedi saat menjadi saksi untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dkutip Senin (21/11).
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Mulanya, hakim menanyakan apakah Tedi turut menyerahkan barang bukti terkait kematian Brigadir J kepada Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis). Tedi pun mengaku bahwa dirinya menyerahkan barang bukti berupa ponsel.
"Saudara ikut serahkan barang bukti ke Inafis?" tanya hakim.
"Handphone yang mulia," jawab Tedi.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Tedi menjelaskan pada 19 Juli ia diminta oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan saat itu yakni AKBP Ridwan Rheky Nellson Soplanit untuk merapat ke ruangan Kapolres Jakarta Selatan.
Di sana, Tedi diminta untuk segera mengantarkan ponsel ke tim Inafis. Namun, Teddy tidak mengetahui siapa pemilik ponsel tersebut.
"Saya saat itu saya tidak tahu, jadi pada hari Sabtu 19 Juli sekitar jam 11 saya ada telepon masuk dan Whatsapp setelah buka Whatsapp itu dari AKP Mariana sebagai Kanit PPA 'Om Ted perintah Pak Kasat merapat ke ruangan pak Kapolres'," kata Tedi di hadapan majelis hakim.
"Setelah itu AKP Mariana saya telepon balik, intinya minta menghadap lalu handphone AKP Mariana diserahkan Pak Kasat Reskrim dan diperintah beliau untuk mengantar handphone barang bukti segera," imbuhnya.
Usai tiba di Polres Metro Jakarta Selatan, Tedi sempat bertemu dengan Ridwan. Tedi kemudian diperintah untuk mengantarkan ponsel tersebut ke tim Inafis.
"Saya ketemu Pak Kasat saya langsung diminta ambil handphone tersebut ke Inafis. Di situ saya lihat ada amplop coklat dan sudah dilabel. Setelah itu Pak Kasat kasih kontak Pak Arie, saya langsung kontak saya bilang ingin serahkan handphone barang bukti," kata Tedi.
Tedi menyebut ponsel tersebut merupakan milik Brigadir J. Hal itu ia ketahui usai bertanya kepada penyidik.
"Sampai hari ini saudara tahu handphone milik siapa?" tanya hakim.
"Saya tahunya setelah saya antarkan, saya tanya-tanya ke penyidik, itu handphone milik Yosua," ujar Tedi.
Pada sidang yang sama, jaksa penuntut umum (JPU) juga bertanya kepada Tedi ihwal keberadaan ponsel Brigadir J. Ia mengatakan posisi terakhir ponsel Brigadir J itu berada di Puslabfor.
"Sekarang handphone itu ada di mana?" tanya jaksa.
"Terakhir saya serahkan di Puslabfor Pak," jawab Tedi.
Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf didakwa jaksa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi.
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [tum]