Perapki.WahanaNews.co | Uang sebesar Rp 480 juta diduga diberikan oleh Bupati Mamberamo Tengah (Mamteng) Ricky Ham Pagawak selaku tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi kepada presenter TV Brigita Purnawati Manohara telah dikembalikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"[Uang] Rp480 juta totalnya, sudah ku transfer semua," ujar Brigita kepada wartawan melalui pesan tertulis, Selasa (26/7).
Baca Juga:
OTT KPK Bengkulu, Calon Gubernur Petahana Dibawa dengan 3 Mobil
Belum ada keterangan resmi dari KPK terkait pengembalian uang tersebut. Dugaan aliran dana itu diketahui publik setelah KPK memeriksa Brigita sebagai saksi pada kemarin, Senin (25/7).
Brigita menyatakan uang itu merupakan apresiasi atas profesi dirinya sebagai presenter dan konsultan komunikasi. Ia baru mengetahui uang tersebut bersumber dari tindak pidana korupsi setelah diberi tahu oleh penyidik KPK.
"Saya pernah mengenal tersangka [Ricky Ham Pagawak] dan saya pernah menerima aliran dana serta hadiah dari tersangka sebagai apresiasi atas profesi saya yakni presenter dan konsultan komunikasi," ucap Brigita usai menjalani pemeriksaan kemarin.
Baca Juga:
Soal Pimpinan Baru KPK: Pakar Hukum Nilai Independensi KPK Terancam
"Di sini saya tegaskan bahwa saya tidak ada hubungan khusus," tegasnya.
Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak saat ini tengah masuk dalam daftar buron/DPO KPK setelah yang bersangkutan diduga melarikan diri ke Papua Nugini ketika hendak dijemput paksa oleh KPK.
Surat DPO bernomor: R/3992/DIK.01.02/01-23/07/2022 telah diteken Ketua KPK Firli Bahuri pada Jumat (15/7).
Dalam surat dimaksud, Ricky yang merupakan kader Partai Demokrat dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. [tum]