Perapki.WahanaNews.co | Dalam keterangan yang diunggah di situs PKPU Garuda terlihat, PT Garuda Indonesia (Persero) tercatat memiliki utang Rp142 triliun.
Dalam unggahan tersebut, utang terhitung per 14 Juni 2022. Mereka merinci utang terdiri dari Daftar Piutang Tetap (DPT) perusahaan lessor sebanyak Rp 104,37 triliun, DPT perusahaan non lessor sebesar Rp 34,09 triliun, dan DPT preferen sebesar Rp 3,95 triliun.
Baca Juga:
KPU Tomohon Harap Pemasangan Iklan Kampanye Perhatikan Desain dan Durasi
Direktur utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengaku kewalahan dalam mengurus penyelesaian utang ini. Pasalnya, proses restrukturisasi yang dilakukan untuk menyelesaikan utang-utang tersebut termasuk proses pengajuan perdamaian dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang tengah berlangsung sangat kompleks.
Hal ini karena banyak pihak terlibat. Saat ini terdapat 501 kreditur yang terdaftar dan terverifikasi dalam proses PKPU Garuda. Kreditur itu terdiri dari 355 perusahaan lessor, 123 perusahaan non lessor dan 23 kreditur preferen.
Irfan mengatakan salah satu kesulitan yang dihadapi adalah negosiasi dengan para kreditur besar, termasuk perusahaan lessor pesawat.
Baca Juga:
Polres Muna Kerahkan Personel untuk Amankan Pilkada 2024 di Dua Kabupaten
"Memang tak bisa dinafikkan yang besar ini, atau lessor ini complicated. Karena bicara kita bukan utang tapi kerja sama kita ke depan bagaimana. Kan pesawat mereka di sini kan," ujar Irfan seperti dikutip detikfinance, Jumat (16/6).
Meski agak kesulitan pihaknya akan berupaya menyelesaikan masalah itu. Saat ini katanya, sudah ada 50 persen kreditur yang berkomitmen akan menyetujui proposal damai yang ditawarkan Garuda.
Dalam proses voting PKPU sendiri, pihak Irfan harus memenuhi persetujuan sebanyak 50+1 persen dari total kreditur terdaftar pada proses PKPU. [tum]