Perapki.WahanaNews.co | Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi menyebutkan pada Mei 2022 ada 59,1 persen responden yang cukup yakin dan 9,6 persen yang menyatakan sangat yakin Kejagung mampu menuntaskan kasus dugaan korupsi minyak goreng.
Angka tersebut meningkat dibanding temuan April 2022, ada 9,4 persen yang sangat yakin dan 52,1 persen yang menyatakan cukup yakin terkait penuntasan kasus tersebut.
Baca Juga:
RSUI-Sania Royale Rice Band, Seminar Atasi Stroke dengan Gamma Oryzanol: Metode Memasak Minyak Goreng Sehat
Mayoritas publik optimistis Kejaksaan Agung (Kejagung) dapat menuntaskan kasus dugaan korupsi minyak goreng.
Indikator Politik Indonesia merilis hasil survei nasional bertajuk “Drama Minyak Goreng dan Kepuasan Publik terhadap Presiden”. Temuan dalam survei tersebut menunjukkan adanya peningkatan optimisme di masyarakat terhadap Kejagung.
“Kita tanya juga yakin atau tidak yakin bahwa Kejagung mampu menuntaskan kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak goreng tersebut. Yang yakin atau sangat yakin mengalami peningkatan di bulan Mei,” ungkap Burhanuddin saat menyampaikan hasil survei melalui akun Youtube Indikator Politik Indonesia, Minggu (15/5/2022).
Baca Juga:
P3PI Dorong Peningkatan Standar Higienis di Pabrik Kelapa Sawit menuju Kelayakan Food Grade
Tren peningkatan tersebut diiringi dengan mulai berkurangnya pesimisme terhadap penuntasan kasus tersebut. Disebutkan dalam paparannya, ada 22,5 persen yang kurang yakin dan 2,3 persen responden tidak yakin sama sekali bahwa Kejagung dapat menuntaskan kasus tersebut.
Angka tersebut menurun dibanding April 2022, ada 29 persen yang kurang yakin serta 4,8% responden tidak yakin sama sekali terhadap penuntasan kasus tersebut.
Sementara ada sekitar 6,5 persen responden yang tidak tahu atau tidak menjawab dalam survei Mei kali ini. “Yang awalnya kurang yakin, setelah sekian lama mereka tingkat kekurangyakinannya sedikit turun,” kata Burhanuddin.
Diketahui, survei tersebut dilaksanakan pada 5-10 Mei 2022 melalui kontak telepon dengan target populasi adalah warga negara Indonesia (WNI) berusia 17 tahun ke atas atau sudah memiliki dan memiliki telepon. Pemilihan sampel melalui metode random digit dialing.
Lewat metode tersebut, sampel sebanyak 1.228 responden dipilih melalui proses pembangkitan nomor telepon secara acak, validasi, dan screening. Margin of error dalam survei diperkirakan plus minus 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen, dan asumsi simple random sampling.
Sebagai informasi, Kejagung menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) sebagai tersangka untuk kasus dugaan korupsi dalam pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah dan turunannya.
Kejagung juga menetapkan tiga tersangka lainnya yakni Senior Manager Corporate Permata Hijau Group, Stanley MA (SMA); Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor (MPT); dan General Manager bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang (PTS). [Ss]