Perapki.WahanaNews.co | Rizieq Shihab, menganggap Munarman seharusnya tidak divonis hukuman penjara dalam kasus terorisme.
Menurutnya, tuduhan yang ditujukan kepada Munarman merupakan fitnah keji.
Baca Juga:
Ikuti Deradikalisasi, Munarman Eks FPI Ucap Ikrar Setia NKRI
Pernyataan Rizieq mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI), tersebut disampaikan kuasa hukum Munarman, Azis Yanuar kepada wartawan usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Rabu (6/4).
"HRS mengatakan sama seperti kami, bahwa beliau (Munarman) tidak satu hari pun pantas dihukum dan ini adalah fitnah yang keji dari rezim ini," ucap Azis.
Azis mengatakan bahwa Rizieq menyesalkan apa yang dihadapi Munarman sejak diproses hukum dalam kasus terorisme. Rizieq mendoakan yang terbaik untuk Munarman dan keluarga dalam menghadapi proses hukum.
Baca Juga:
MA Potong Hukuman Munarman di Kasus Terorisme
"Beliau sangat menyesalkan dan mendoakan Pak Munarman yang terbaik, sabar dan keluarganya semuanya dan seluruh rekan-rekannya," kata Azis.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Munarman. Hakim menilai Munarman terbukti bersalah dalam kasus terorisme.
Munarman dianggap telah berhubungan dengan organisasi teroris dan dengan sengaja menyebarkan hasutan yang bisa berujung pada tindak pidana terorisme.
Dia disebut terbukti melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan alternatif kedua, yakni Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-undang 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Vonis yang dijatuhkan hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa. Di sidang sebelumnya, Jaksa menuntut Munarman dijatuhi hukuman 8 tahun penjara. Munarman lantas mengajukan banding. [tum]