Perapki.WahanaNews.co | Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) nantinya baru berlaku tiga tahun setelah diundangkan.
Hal itu dikatakan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddward Sharif Omar Hiariej.
Baca Juga:
Densus 88 Belum Bisa Pastikan Motif Bom Polsek Astanaanyar Terkait KUHP
Eddy mengatakan keputusan itu mempertimbangkan masa tahapan Pemilu 2024.
"Pasal 627, undang-undang ini mulai berlaku tiga tahun terhitung sejak tanggal diundangkan," kata Eddy dalam rapat di Komisi III DPR, Kamis (23/11).
Selain itu, lanjut Eddy, pemerintah juga harus menyiapkan sejumlah aturan pelaksanaan RUU tersebut. Menurut dia, aturan-aturan turunan itu tak bisa diselesaikan dalam setahun.
Baca Juga:
Aliansi Mahasiswa Kenang 5 Korban Aksi RKUHP 2019, Nyalakan Lilin di Depan Gedung DPR
Beberapa aturan salah satunya terkait hukum yang hidup di masyarakat yang akan diatur melalui peraturan pemerintah. Eddy belum dapat memastikan berapa jumlah aturan turunan yang akan dibuat dari RKUHP.
"Banyak ada aturan pelaksanaan yang harus dikerjakan jadi tidak mungkin dalam satu tahun tapi ingat maksimal tiga tahun," ujar dia.
Diberitakan, RKUHP telah disetujui dalam rapat pengambilan tingkat I di Komisi III DPR. Selanjutnya, akan dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi undang-undang.
Dari total sembilan fraksi di Komisi III DPR, hanya fraksi PKS yang memberi catatan terhadap RKUHP. Mereka menilai RUU tersebut membungkam kebebasan berdemokrasi.
Sementara delapan fraksi sisanya menyetujui tanpa syarat. [tum]