Perapki.WahanaNews.co | Dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung (Unila) tahun 2022, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan kegiatan penggeledahan.
Kali ini, tim penyidik menggeledah rumah orang tua mahasiswa penyuap Rektor Unila Karomani dan kawan-kawan.
Baca Juga:
Soal Pimpinan Baru KPK: Pakar Hukum Nilai Independensi KPK Terancam
"Tim penyidik telah melaksanakan upaya paksa penggeledahan di beberapa lokasi kediaman tempat tinggal dari para pihak yang diduga terkait dengan perkara ini di wilayah Lampung," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan tertulis, Jumat (26/8).
"Dan benar, satu di antaranya adalah kediaman tersangka AD [Andi Desfiandi, orang tua mahasiswa penyuap Rektor Unila]," lanjut Ali.
Ia menjelaskan penggeledahan itu dilakukan karena berdasarkan informasi dan petunjuk, di lokasi-lokasi tersebut diduga ada beberapa bukti yang dapat menerangkan dugaan perbuatan para tersangka.
Baca Juga:
Didominasi Penegak Hukum, MAKI: Pimpinan Baru KPK Tak Mewakili Masyarakat dan Perempuan
Ali mengatakan pada kegiatan tersebut ditemukan dan diamankan antara lain barang bukti elektronik. Selanjutnya, barang bukti itu akan digabungkan dengan bukti-bukti yang telah didapatkan tim penyidik pada penggeledahan sebelumnya.
Ali menambahkan bukti-bukti tersebut segera dianalisis dan disita untuk melengkapi berkas perkara penyidikan para tersangka.
Sebelumnya, KPK telah menggeledah rumah mewah Rektor Unila Karomani dan sejumlah kediaman para pihak yang diduga terkait dengan perkara ini.
Saat itu, KPK menyita barang bukti elektronik, dokumen terkait administrasi kemahasiswaan, serta uang dalam pecahan rupiah, dolar Singapura, dan Euro dengan nilai keseluruhan Rp2,5 miliar.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Unila tahun 2022.
Mereka ialah Rektor Unila periode 2020-2024 Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, dan pihak swasta bernama Andi Desfiandi.
Seluruh tersangka sudah ditahan tim penyidik KPK di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK selama 20 hari pertama terhitung sejak 20 Agustus 2022.
KPK memastikan bakal mengembangkan kasus ini karena meyakini penyuap tidak hanya satu orang saja. [tum]