Perapki.WahanaNews.co | Seorang korban kasus pencabulan santriwati arat saksi pelapor terdakwa Moch Subchi Azal Tsani, disebut menangis saat memberikan kesaksiannya.
Hal itu terjadi dalam persidangan lanjutan yang digelar tertutup selama delapan jam di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (15/8).
Baca Juga:
Soal Pernyataan Pilih AMIN, Ketua DPRD Tapteng Tantang Pj Bupati Bersumpah di Atas Al Qur'an
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang Tengku Firdaus yang juga menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU), mengatakan, psikologis saksi sempat terganggu.
"Saksi memberikan keterangan bagus, baik. Tapi ada beberapa keterangan yang memang psikisnya terganggu menangis dan itu manusiawi, apa yang dia alami kan cukup berat," kata Tengku.
Meski demikian, keterangan saksi pelapor, kata Tengku, telah memperkuat dakwaan jakaa. Namun ia tidak bisa membeberkannya karena masuk dalam pokok perkara.
Baca Juga:
139 P3K Kota Sibolga Dilantik dan Diambil Sumpah
"Memperkuat pembuktian dakwaan kami, tapi saya tidak bisa cerita karena tertutup dan itu materi pokok perkara," ucapnya.
Dalam sidang tadi, kata dia, terdakwa Bechi memang dipisahkan ruangannya dengan saksi pelapor.
Hal itu merupakan perintah majelis hakim. Pertimbangannya, tak lain adalah kondisi psikologis korban.
Ini merupakan kali pertama Bechi dihadirkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sebelumnya ia hanya mengikuti persidangan secara daring dari Rutan Klas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo.
"Tadi majelis hakim dengan bijak berdasarkan pertimbangan psikologis saksi, terdakwa dikeluarkan dari ruang sidang,, jadi secara terpisah tapi bisa melihat secara online," ujarnya.
Lebih lanjut dalam sidang tadi, JPU semestinya mengajukan lima saksi untuk diperiksa. Mereka terdiri dari satu saksi pelapor, saksi korban serta saksi kejadian.
Namun karena keterbatasan waktu, hanya satu saksi yang telah dimintai keterangan saat persidangan. Sementara saksi lainnya akan diperiksa pada sidang berikutnya, yang dijadwalkan Kamis (18/8) dan Jumat (19/8).
"Dalam tahap proses pemeriksaan saksi tadi baru 1 saksi diperiksa, keempatnya nanti hari Kamis dan hari Jumat," ucapnya.
Seperti diketahui, MSAT alias Bechi dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG. Korban merupakan salah satu santri atau anak didik MSAT di pesantren.
Selama proses penyidikan, MSAT diketahui tak pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik Polres Jombang. Namun, ia telah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2019.
Kasus ini kemudian ditarik ke Polda Jatim. Namun, polisi belum bisa menangkap MSAT. Upaya jemput paksa pun sempat dihalang-halangi santri dan simpatisan Bechi.
MSAT lalu menggugat Kapolda Jatim. Ia menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah. Ia pun mengajukan praperadilan sebanyak dua kali ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan PN Jombang.
Namun, dua kali upaya praperadilan itu pun itolak. Polisi juga sudah menerbitkan status DPO untuk MSAT.
MSAT akhirnya menyerahkan diri, usai tempat persembunyiannya, di Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, dikepung ratusan polisi selama 15 jam. Kini ia mendekam di Rutan Klas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo selama proses persidangan.
Kini Bechi didakwa tiga pasal yakni Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan maksimal ancaman pidana 12 tahun. Kemudian pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun dan pasal 294 KUHP ayat 2 dengan ancaman pidana 7 tahun juncto pasal 65 ayat 1 KUHP. [tum]