Perapki.WahanaNews.co | Pemerintah lewat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) meresmikan layanan penerbitan Sertifikat Apostille di Bali pada Selasa (14/6/2022) lalu.
Melansir infopublik.id, seperti dikutip dari kontan.co.id Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan, layanan penerbitan Sertifikat Apostille akan memberi kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan legalisasi dokumen untuk kebutuhan aktivitas di luar negeri.
Baca Juga:
Pilgub Sumut: PDIP Resmi Dukung Edy Rahmayadi
"Kemudahan satu langkah penerbitan Sertifikat Apostille yang dapat langsung digunakan di 121 negara pihak Konvensi Apostille, dapat mendukung lalu lintas dokumen publik antarnegara menjadi lebih cepat dan efisien untuk menjawab kebutuhan masyarakat internasional yang interconnected pada era globalisasi," kata Yasonna.
Sebelum adanya layanan penerbitan Sertifikat Apostille, legislasi membutuhkan waktu dan harus melalui birokrasi rumit dan panjang.
Secara umum, legalisasi dokumen Indonesia untuk keperluan di luar negeri harus melalui tiga tahapan utama, yaitu pengesahan dokumen oleh Direktorat Perdata Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, pengesahan lebih lanjut ke Kementerian Luar Negeri, dan pengesahan ke Kedutaan Besar negara yang dituju.
Baca Juga:
Menteri Hukum Yasonna H. Laoly: Membangun SDM Unggul Menuju Indonesia Emas
Pengesahan itu menjadi kian rumit jika menyangkut dokumen hukum, seperti akta cerai, surat kuasa, atau surat lain yang terkait dengan kasus perdata.
Namun, pengesahan atau legalisasi dokumen itu saat ini dapat menjadi lebih mudah dan cepat setelah ada penerbitan Sertifikat Apostille.
Apa itu sertifikat Apostille dan Kegunaannya?
Sertifikat Apostille merupakan suatu sertifikat yang mengotentifikasi keabsahan asal mula (origin) dokumen beserta tanda tangan pejabat yang mengesahkan dokumen publik tertentu, di antaranya ijazah, akta lahir, akta cerai, surat kuasa, dan surat kematian.
Indonesia baru resmi bergabung dalam Konvensi Apostille pada tanggal 5 Oktober 2021 setelah Presiden RI Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 2 Tahun 2021. Regulasi itu menjadikan Indonesia sebagai bagian dari 121 negara yang tunduk pada Konvensi Apostille dan mengakui legalisasi dokumen menggunakan Sertifikat Apostille.
Negara lain yang juga mengakui Sertifikat Apostille, antara lain, Argentina, Australia, Austria, Belgia, Denmark, Finlandia, Prancis, India, Italia, Jepang, Belanda, Selandia Baru, Filipina, Korea Selatan, Arab Saudi, Spanyol, Turki, Inggris, dan Amerika Serikat.
Lantas, apa saja kegunaannya?
Melansir laman Kemlu.go.id, ada sejumlah kegunaan sertifikat Apostille.
Pertama, dengan sertifikat ini, suatu dokumen publik yang dikeluarkan otoritas asing akan secara otomatis diakui secara hukum oleh 122 negara, termasuk Indonesia.
Kedua, legalisasi dokumen melalui mekanisme Apostille ini akan mendukung terciptanya iklim positif untuk kemudahan berbisnis di suatu negara karena adanya kepastian. [tum]