Perapki.WahanaNews.co | Simpatisan dan kolega yang menghadiri sidang vonis Bupati Bogor Ade Yasin kecewa atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim. Sidang vonis berakhir ricuh.
Hakim memvonis Ade Yasin empat tahun penjara karena telah melakukan suap terhadap pegawai BPK RI Perwakilan Jabar. Vonis tersebut lebih tinggi satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (PJU) KPK yakni tiga tahun.
Baca Juga:
Akibat Pungli Rp160 Juta, Mantan Lurah di Semarang Dihukum 4 Tahun
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ade Yasin telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara," kata ketua majelis hakim Herakartiningsih.
Mendengar putusan tersebut, simpatisan yang berada di Ruang Sidang 1 Pengadilan Tipikor Bandung meluapkan amarahnya. Beberapa orang di antaranya bahkan menangis.
Sejumlah botol dilempar saat majelis hakim meninggalkan ruang sidang. Selain itu, pagar kayu pembatas di dalam ruang sidang dijatuhkan. Kursi pun didorong hingga berantakan.
Baca Juga:
Hakim Pengadilan Kendari Vonis Seumur Hidup Pembunuh Ibu Mertua di Sultra
"Banding," teriak massa usai majelis hakim meninggalkan ruang sidang, seperti dikutip Detikcom, Jumat (23/9).
Salah satu tim pengacara mengatakan putusan itu membuktikan bahwa majelis hakim tidak mempertimbangkan fakta hukum.
Pihak kepolisian yang berjaga di dalam ruangan sidang dari Brimob Polda Jabar langsung menenangkan massa. Polisi meminta mereka segera meninggalkan ruangan sidang.
Ade Yasin terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Ia divonis empat tahun penjara, denda Rp 100 juta, subsider 6 bulan kurungan dan dicabut hak politik 5 tahun. [tum]