Perapki.WahanaNews.co | Usulan rancangan undang-undang (RUU) yang akan mengatur kegiatan penagihan utang, disambut hangat Rocket Debt Collection. Perusahaan yang menaungi penagih utang (debt collector) yang berbasis di Singapura.
Menurut pendiri Rocket Debt Collection Christabel Sia, RUU Penagihan Utang bakal membantu meningkatkan profesi debt collector, sekaligus menghilangkan stigma lintah darat yang melekat pada industri penagih utang.
Baca Juga:
Sabet Pacul ke Warga di Bogor saat Tagih Utang, Debt Collector Diringkus Polisi
"UU ini akan menghilangkan persepsi masyarakat bahwa semua penagih utang adalah gangster dan lintah darat. UU ini juga membantu memperkuat dan meningkatkan kepercayaan klien bahwa mereka memilih agen penagihan utang yang sah," ujar Sia kepada CNA, Rabu (3/8).
Walaupun, sambung dia, beberapa perusahaan penagih utang akan menghadapi peraturan yang lebih ketat, terutama dalam merekrut staf.
"Anda tidak dapat mengharapkan lulusan universitas untuk bekerja pada industri ini. Karyawan kami sebagian besar adalah mantan narapidana," terang salah seorang Direktur Resolute Debt Recovery, perusahaan penagihan utang, yang enggan disebutkan namanya.
Baca Juga:
Nasabah Tikam Debt Collector di Sambas Gegara Pelaku Emosi Istrinya Diminta Korban
Di Singapura, RUU Penagihan Utang diperkenalkan ke parlemen pada Senin (1/8) lalu. Tujuannya, yakni memberikan kewenangan kepada penegak hukum atau polisi dalam rangka membendung praktik penagihan utang yang bermasalah.
Lewat siaran pers, Kementerian Dalam Negeri Singapura (MHA) mencatat bahwa selama beberapa tahun terakhir terjadi banyak laporan polisi terkait perusahaan penagihan utang dan debt collector karena melakukan tugasnya dengan cara-cara yang dianggap mengganggu publik.
"Penagihan utang adalah kegiatan sah yang memfasilitasi pemenuhan kewajiban keuangan," tulis MHA seraya menegaskan otoritas terkait akan mengadopsi pendekatan pragmatis dalam mengatur kegiatan penagihan utang.
Menurut Israel Shankar Ganesh, Kepala Hukum untuk Badan Penagihan Utang JMS Rogers, pernyataan MHA sekaligus menjawab kesalahpahaman yang beredar luas bahwa kegiatan penagihan utang sebagai tindakan ilegal.
RUU Penagihan Utang yang diusulkan, ia menambahkan akan melindungi masyarakat umum dan mendidik mereka tentang tindakan penagihan utang yang dilarang.
"Perusahaan penagihan utang yang salah harus menghadapi akibatnya, dan ini akan membantu menyaring 'kambing hitam' di industri," tandasnya.
Sementara itu, di Indonesia, merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, eksekusi agunan oleh debt collector di luar pedoman, tidak benar dan melanggar hukum, menjadi tanggung jawab perusahaan pembiayaan. [tum]