Perapki.WahanaNews.co | Terkait tanggung jawab Kemenkes dalam kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) di Indonesia, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengklaim pihaknya hingga saat ini belum menerima tuntutan yang diajukan sekelompok warga tersebut.
"Belum kita terima sampai sekarang tuntutannya," kata Nadia dalam rekaman suara, Kamis (8/12), seperti dilansir dari CNNIndonesia.com.
Baca Juga:
Gugatan Hasil Pilpres 2024 Tak Diterima, PDIP Hormati Putusan PTUN Jakarta
"Nanti kalau mengenai tuntutan ya kita pelajari dulu tuntutannya dari aspek hukumnya seperti apa, nanti kita lihat lagi secara resmi," imbuhnya.
Nadia mengatakan Kemenkes sejauh ini telah berupaya bertanggungjawab kepada para keluarga korban GGAPA. Salah satunya adalah memberikan fasilitas pengobatan dengan biaya gratis sepenuhnya serta pemberian obat-obatan tambahan seperti antidotum Fomepizole.
Apabila masih ada rumah sakit yang 'bandel', maka Kemenkes akan menindaklanjuti hal tersebut. Ia pun meminta agar para keluarga korban GGAPA melaporkan ke Kemenkes apabila terjadi praktik seperti itu.
Baca Juga:
Merasa Dirugikan, 2 Warga Jakarta Gugat Aturan ke MK Agar Bisa Hidup di RI Tanpa Beragama
"Nah, kalau kemudian ada RS yang masih menarik ini harus di-clearkan dulu apakah terkait GGAPA atau penyakit lainnya. Kalaupun RS sampai menarik ya nanti pasti ada teguran ya untuk RS tersebut, mengapa kemudian mereka masih menarik biaya dari pasien," kata dia.
Lebih lanjut, Nadia mengklaim jumlah kasus konfirmasi GGAPA di Indonesia tidak mengalami penambahan kasus sejak akhir November. Ia melaporkan total kumulatif kasus ini masih 324 kasus dari 27 provinsi yang ada di Indonesia.
"Sekarang sudah tidak ada kasus tambahan baru, masih 324 kan dari akhir November itu. Jadi sudah tidak ada penambahan kasus baru," ujar Nadia.
Sekitar 50 keluarga pasien GGAPA di Indonesia sebelumnya sepakat untuk mengajukan gugatan perwakilan kelompok alias class action ke Pengadilan Jakarta Pusat. Mayoritas keluarga pasien berasal dari kawasan Jabodetabek.
Gugatan dengan nomor perkara 711/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu didaftarkan pada 22 November 2022 lalu. Dalam laman SIPP PN Jakarta Pusat, agenda sidang pertama dijadwalkan dilakukan pada Selasa (13/12) pada pukul 09.00 WIB.
Mereka menggugat sembilan pihak, yakni PT Afi Farma Pharmaceutical Industry, PT Universal Pharmaceutical Industry, PT Tirta Buana Kemindo, CV Mega Integra, PT Logicom Solution, CV Budiarta, PT Megasetia Agung Kimia, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Kementerian Kesehatan. [tum]