Perapki.WahanaNews.co | Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bakal memeriksa Roy sebagai terlapor atas dua laporan yang diterima polisi.
Polisi segera memanggil mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo terkait kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Joko Widodo.
Baca Juga:
Terkait Akun Fufufafa, Pasukan Bawah Tanah Jokowi Adukan Roy Suryo ke Polisi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan Roy dipanggil setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi ahli.
"Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan pemeriksaan terhadap beberapa ahli yang tadi saya sampaikan, maka akan dilakukan pemanggilan terhadap Saudara Roy Suryo," kata Zulpan kepada wartawan, Rabu (29/6).
Zulpan masih belum membeberkan kapan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Roy akan dilakukan.
Baca Juga:
Seruan Pemecatan untuk Budi Arie Menggema Imbas Kebocoran Pusat Data Nasional
Lebih lanjut, Zulpan menyampaikan bahwa dua laporan terhadap Roy itu telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan dan proses hukum masih terus berlanjut.
"Secepat mungkin akan dilakukan pemanggilan terhadap Roy Suryo," ucapnya.
Ada dua laporan terhadap Roy Suryo terkait unggahan meme stupa mirip Jokowi. Laporan pertama dibuat oleh perwakilan umat Budha bernama Kurniawan Santoso ke Polda Metro Jaya.
Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 20 Juni 2022. Roy dilaporkan dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156A KUHP.
Kedua adalah laporan yang dibuat oleh Kevin Wu ke Bareskrim Polri. Namun, laporan ini kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022. Roy dilaporkan atas Pasal 45 A (2) jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156a KUHP. [tum]