Perapki.WahanaNews.co | Advokat kondang Hotman Paris menantang profesor dan guru besar yang merumuskan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) untuk menjelaskan pasal perzinahan.
Melalui akun instagram pribadinya (@hotmanparisofficial), Hotman menyebut KUHP tidak merevisi hal-hal substansial yang perlu diperbaiki. Alih-alih, UU ini justru dianggap asal gol semata.
Baca Juga:
Sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP untuk Samakan Persepsi Aparat Penegak Hukum di KUHP Baru
"Mohon para profesor ahli hukum pidana, mohon diberikan pencerahan, karena sepertinya UU ini pada saat dikenalkan tidak benar-benar merevisi apa hal-hal yang perlu diperbaiki. Sepertinya asal gol," ujar Hotman dikutip dari akun instagramnya, Minggu (11/12)
Ia mempertanyakan alasan perbuatan seksual dua orang dewasa yang belum terikat perkawinan dianggap sebagai tindak pidana perzinahan. Terlebih, Hotman mempertanyakan alasan seorang pelacur atau gigolo yang menjual jasa pelayanan seks bisa dijadikan tindak pidana.
"Apakah dalam KUH Pidana yang baru, perbuatan seorang wanita atau seorang laki-laki, atau perbuatan seorang wanita yang bekerja sebagai pelacur, perbuatan lelaki yang bekerja sebagai gigolo, merupakan tindak pidana?" tanya Hotman.
Baca Juga:
KUHP Baru Berlaku 2 Januari 2026, Pemerintah Samakan Persepsi Aparat Penegak Hukum
Menurutnya, pasal ini masih tidak memberi kejelasan bagi para pelacur dan gigolo. Sejauh ini, ia melihat aturan yang ada hanya melarang mucikari, germo, atau penyedia fasilitas ini untuk dihukum secara pidana.
"Kalau mucikari maupun germo, atau pun yang menyediakan fasilitasnya, itu sudah diatur. Tapi apakah seorang pelacur yang menjual dirinya, atau seorang gigolo yang memberikan pelayanan seks kepada wanita, merupakan tindak dipidana?" desaknya.
Aturan yang disinggung oleh Hotman adalah Pasal 411 KUHP yang berbunyi;
(1) Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
(2) Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan.
b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
(3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.
(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.
Sementara itu, Juru Bicara Tim Sosialisasi KUHP Nasional Albert Aries menegaskan dua pasal terkait zina yang diatur dalam KUHP baru sifatnya adalah delik aduan. Artinya, tegas dia, tidak sembarang orang bisa melaporkan seseorang menggunakan pasal tersebut.
"Pasal Perzinaan dalam KUHP baru yang berlaku tiga tahun kemudian adalah delik aduan absolut," kata Albert dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (8/12). [tum]