Perapki.WahanaNews.co | Soal pemberian pangkat Letnan Kolonel (Letkol) Tituler kepada selebritas Deddy Corbuzier dikatakan Menko Polhukam Mahfud MD memang dimungkinkan secara aturan.
"Letkol tituler kepada Saudara Deddy Corbuzier, itu aturannya memang memungkinkan, itu saja," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Kamis (15/12).
Baca Juga:
Sebutan 'Yang Mulia' bagi Hakim, Mahfud MD: Sangat Berlebihan
Ia meyakini Menteri Pertahanan Prabowo Subianto pasti sudah mengikuti aturan saat memberikan pangkat itu.
“Kalau Letkol ke bawah itu memang dikeluarkan dengan keputusan Panglima TNI. Pasti itu sudah diperoleh karena Pak Prabowo ya membuat ini pasti sudah ikut aturan-aturannya, itu memang dibolehkan," ucapnya.
Mengenai urgensi pemberian pangkat itu, menurutnya, Prabowo juga diyakini lebih memahami. Namun, pangkat tersebut bisa saja diberikan kepada Deddy untuk keperluan program komponen cadangan (komcad) Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
Baca Juga:
Uang Rp 920 Miliar dan 51 Kg Emas di Rumah Eks Pejabat MA, Mahfud: Itu Bukan Milik Zarof!
"Karena itu dalam rangka bela negara ya, Komcad. Mungkin dia bisa dianggap sebagai orang yang bisa mendorong komponen cadangan menjadi lebih bagus, lebih maju, punya wawasan yang luas, memanggil orang untuk ikut aktif, mendorong semangat para Komcad itu di dalam tugas-tugas membela negara," katanya
Sebelumnya, Deddy Corbuzier lewat akun Instagramnya mengaku diberi pangkat Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat oleh Menhan Prabowo Subianto.
Ia mengklaim pangkat tersebut juga disahkan oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman.
"Ini artinya mengawali perjalanan baru bagi saya untuk mengemban tugas dan tanggung jawab pada NKRI secara bersih dan tidak memihak kecuali pada Pancasila. Mudah mudahan dengan hadirnya saya di Keluarga Besar TNI bisa lebih memberikan warna baru dan gagasan gagasan untuk rakyat, bangsa, dan negara," kata Deddy. [tum]