Perapki.WahanaNews.co | Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana memastikan dari hasil penyelidikan yang dilakukan, dugaan pemerasan yang dilakukan Jaksa Putri Ayu Wulandari terhadap pengusaha asal Semarang Agus Hartono sama sekali tidak terbukti.
"Tim JAM (Jaksa Agung Muda) Pengawasan menyimpulkan bahwa laporan pelapor belum dapat ditindaklanjuti atau dinyatakan belum terbukti," ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (16/12).
Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Kejagung Periksa Eks Stafsus Mendag
Hal itu diputuskan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Jamwas Kejagung. Ketut mengatakan, dalam pemeriksaan itu ditemukan fakta bahwa kedua belah pihak tidak saling mengenal sebelumnya.
"Dan tidak melakukan percakapan dengan menggunakan alat komunikasi apapun," jelasnya.
Tim Jamwas Kejagung juga tidak menemukan adanya saksi lain yang dapat memperkuat keterangan Agus Hartono terkait perkara yang diadukan.
Baca Juga:
Korban DNA Pro Menangis Minta Keadilan di Kejari Bandung: Desak agar Uang Sitaan segera Dikembalikan
Ketut memastikan bakal menindak tegas jaksa dari Kejati Jateng apabila benar terbukti melakukan pemerasan terhadap pengusaha Agus Hartono.
"Pimpinan memerintahkan akan menindak tegas oknum jaksa yang melakukan tindakan tercela," tegasnya.
Tim Jamwas telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi di antaranya Agus Hartono, Jaksa Putri, tujuh orang tim penyidik, empat orang pejabat struktural, dan pendamping dari Agus.
Ketut menjelaskan dalam laporannya, Agus mengaku telah bertemu dengan Jaksa Putri dalam rangka pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi pada 19 Juli 2022.
Saat pemeriksaan tersebut Agus dimintai sejumlah uang oleh terlapor.
Jaksa Putri membantah meminta sejumlah uang kepada Agus Hartono. Ia berdalih pada 19 Juli 2022 ada kegiatan bersama pegawai Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di Universitas Diponegoro dari pukul 13.00 WIB sampai jam 17.00 WIB.
"Terhadap yang bersangkutan (pelapor dan terlapor), telah dilakukan konfrontasi pemeriksaan dimana kedua belah pihak saling menyangkal atau saling tidak membenarkan keterangan masing-masing," jelasnya.
Sebelumnya, Agus sempat mengaku pernah akan diperas dua oknum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah yakni Kordinator Pidana Khusus (Pidsus) Putri Ayu Wulandari dan Kasi Pidsus Leo Jimmi Agustinus.
Kala itu, Agus menyatakan Putri dan Leo mengaku datang ke dirinya atas petunjuk Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Andi Herman. Dia menyebut dua jaksa itu mengatakan pihak penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah bisa menghapus dua dari tiga Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus korupsi dan kredit fiktif yang menjerat Agus dengan nilai Rp10 Miliar.
Agus mengaku menolak dan memilih jalur praperadilan atas tiga kasus korupsi yang disangkakan kepadanya. Praperadilannya itu kemudian dikabulkan PN Semarang, di mana hakim menilai surat penetapan tersangka itu tak sah karena terbit lebih dahulu ketimbang surat perintah penyidikan.
"Putri mengatakan petunjuk Kasi Pidsus dan atas perintah Pak Kajati, bisa kita bantu pak, karena ini ada 2 SPDP, 1 SPDP dia mengatakan Rp5 milyar, jadi kalau ada 2, Rp10 miliar," kata Agus beberapa waktu lalu.
Pengakuan Agus yang tersebar di sejumlah media massa ini pun membuat Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung menerjunkan tim untuk memeriksa beberapa nama jaksa yang disebut Agus, termasuk Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Andi Herman yang kini menjadi Sekretaris Jampidsus. [tum]