Perapki.WahanaNews.co | Pegiat media sosial Adam Deni kemabali dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, pada Kamis (30/6).
Laporan itu diungkap Sahroni melalui akun instagram pribadinya @ahmadsahroni88 sehari. Ia menyebutkan bahwa Adam dilaporkan karena telah menuduhnya membungkam sejumlah pihak.
Baca Juga:
Adam Deni Kembali Berurusan dengan Polisi Gara-Gara Katakan Sahroni 'Membungkam Rp 30 M'
"Per hari ini saya melaporkan manusia yang menuduh saya membungkam pihak-pihak terkait dengan jumlah senilai 30 M hanya untuk Membungkam," tulis Sahroni dalam unggahannya, Jumat (1/7).
Dia pun melampirkan foto surat tanda terima laporan polisi dalam unggahan itu. Tercatat laporan teregister dalam nomor LP/B/0336/VI/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 30 Juni 2022. Sahroni melaporkan Adam dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah serta sejumlah pasal lain berkaitan dengan ujaran kebohongan.
Menurut Sahroni, Adam Deni telah melanggar Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946.
Baca Juga:
Ini Alasan Sahroni Kembali Laporkan Adam Deni ke Bareskrim Polri
Pelanggaran itu dilakukan Adam pada 28 Juni 2022 sekitar pukul 17.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Kala itu, Adam tengah menjalani persidangan kasus yang juga dilaporkan oleh Sahroni tentang akses ilegal dokumen.
"Anda berkata-kata seenak jidat tapi anda enggak sadari. bahwa perkataan anda bisa menyebabkan diri anda kena masalah hukum lanjutan...," tambah Sahroni.
Ia pun meminta agar masyarakat menyaksikan bersama proses hukum yang akan berlangsung terhadap Adam itu.
Terpisah, pengacara Sahroni, Arman Hanis membenarkan bahwa kliennya kembali melaporkan Adam Deni ke Bareskrim. Meski demikian, ia belum dapat berkomentar lebih lanjut terkait laporan tersebut.
"Iya benar," kata Arman saat dikonfirmasi, Jumat (1/7).
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakut menyatakan Adam Deni dan Ni Made terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan transmisi ilegal dokumen rahasia milik anggota DPR RI Ahmad Sahroni sehingga bisa diakses publik.
Majelis Hakim kemudian menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 1 miliar kepada dua terdakwa tersebut. [tum]