PKI.id | PT Pegadaian konsisten menyumbangkan kontribusi kepada negara dengan menyetorkan bea lelang sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga mendapatkan penghargaan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) bersama 36 kementerian/lembaga serta 7 stakeholders dalam kegiatan Apresiasi Pengelolaan Kekayaan Negara tahun 2021, Senin (15/11/2021).
Kegiatan tersebut meliputi dua jenis penghargaan yakni pengelolaan Barang Milik Negara (BMN Awards) dan Lelang Awards. BMN Awards diberikan setiap tahun kepada kementerian/lembaga yang memiliki kinerja terbaik dalam pengelolaan barang milik negara (BMN). BMN Awards terdiri dari lima kategori yaitu utilisasi BUMN, kepatuhan pelaporan BMN, sertifikasi BMN, Continuous Improvement dan Peer Collaboration. Sedangkan penghargaan Lelang Awards terdiri dari empat kategori yakni lelang eksekusi terbaik, lelang noneksekusi wajib terbaik, lelang sukarela terbaik, dan mitra kolaborasi lelang.
Baca Juga:
OJK Lampung Catat Penyaluran Kredit UMKM Kuartal III-2024 Meningkat 14,42%
Direktur Utama PT Pegadaian Kuswiyoto menyampaikan rasa syukur serta mengucapkan terima kasih kepada Menteri Keuangan yang telah memberikan apresiasi kepada Pegadaian sebagai mitra kolaborasi lelang yang konsisten menyetorkan bea lelang sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Penghargaan ini tentu sangat membanggakan seluruh Insan Pegadaian yang terus melakukan pengelolaan lelang dengan baik. Bagi kami tata kelola lelang yang transparan dan akuntabel merupakan hal penting sebagai salah satu implementasi prinsip-prinsip GCG. Kami yakin penghargaan ini semakin memotivasi kepada Insan Pegadaian untuk terus melakukan yang terbaik untuk nasabah, sekaligus berkontribusi kepada negara,” ujar Kuswiyoto melansir lama bumn.go.id.
Lebih lanjut Kuswiyoto menyatakan bahwa Pegadaian sebagai mitra kolaborasi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) mendapatkan target bea lelang sebesar Rp.94 miliar. Sedangkan pada akhir September 2021 perusahaan telah menyetorkan sebanyak Rp.146 miliar atau tercapai 154% dari yang ditargetkan.
Baca Juga:
Erick Thohir Dorong Pengembangan UMKM, Anak-Cucu BUMN Dilarang Ikut Tender di Bawah Rp 15 M!
Bea lelang yang disetor oleh Pegadaian terdiri dari bea lelang pembeli dan bea lelang penjual yang dipungut dari penjualan lelang barang jaminan yang jatuh tempo. Besaran rupiah bea lelang yang dipungut masing-masing sebesar 1% dari nilai penjualan lelang. Dana tersebut selanjutnya disetor kepada negara dan dicatat sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Sementara itu Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam sambutannya saat acara penyerahan award tersebut menyampaikan bahwa masyarakat perlu mengetahui, banyak sekali kegiatan pemerintah yang didanai oleh keuangan negara menghasilkan aset yang luar biasa penting. Sebagian besar dari aset tersebut merupakan barang milik negara (BMN) yang digunakan pemerintah dalam melaksanakan tugas dan fungsinya atau infrastruktur untuk penyelenggaraan aktivitas lainnya, misalnya sarana-prasarana dan barang-barang yang disalurkan dalam rangka penanggulangan dampak pandemi Covid-19.
“BMN merupakan komponen vital yang tak terpisahkan dari pelaksanaan tugas pemerintah, penopang roda pemerintahan, pelayanan publik serta pemerataan ekonomi nasional yang akan dirasakan manfaatnya dan akan terus tumbuh seiring dengan tumbuhnya perekonomian bangsa. Untuk itu BMN perlu dijaga dan dikelola dengan baik, salah satu upaya pengamanan BMN diwujudkan dengan Sertifikasi BMN berupa tanah dan asuransi BMN. Keberhasilan pengelolaan BMN tidak bisa dilepaskan dari sinergi Kementerian Keuangan melalui DJKN dengan seluruh kementerian dan lembaga serta satuan kerja dibawahnya”.