Perapki.WahanaNews.co | Empat pengedar narkotika, psikotropika, dan obat terlarang (narkoba) jenis sabu-sabu melalui Kantor Pos Banyuwangi, diringkus aparat Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur.
Kepala BNNP Jatim Brigjen Polisi Mohamad Aris Purnomo menjelaskan bahwa penangkapan mereka di tiga daerah berbeda wilayah Jatim di akhir bulan Mei dan awal Juni 2022. Keempat pengedar sabu-sabu tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga:
Dua Teman Korban Siswa SMKN Semarang yang Tewas Ditembak Polisi Masih Trauma
"Total barang bukti yang kami amankan dari keempat tersangka seberat 374,58 gram sabu-sabu," katanya kepada wartawan di Surabaya, Kamis.
Masing-masing tersangka adalah Ali Fauzan (36) warga Banyuwangi, Tinggal (36) warga Sampang, serta Agus Widodo (47) dan Muhammad Arifin, warga Kabupaten Malang.
"Empat tersangka ini dari sindikat atau jaringan pengedar narkoba berbeda-beda," ujar Aris.
Baca Juga:
Komnas HAM Apresiasi Pemindahan Terpidana Mati Mary Jane ke Filipina
Salah satunya, tersangka Ali Fauzan ditangkap di rumahnya, Dusun Jati Pasir, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi, pada tanggal 28 Mei 2022.
Petugas BNNP Jatim telah membuntutinya saat mengambil paket barang di Kantor Pos Kalibaru Banyuwangi.
Diungkapkan bahwa paket barang yang diambil tersangka Ali Fauzan di Kantor Pos Kalibaru berisi sepasang sepatu merek "361" yang dikirim oleh seseorang dari Pekanbaru, Riau.