Perapki.WahanaNews.co | Tiga hal yang bisa menjadi dasar penyidikan kasus dugaan korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe disetop.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango, sebagaimana termuat dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Baca Juga:
Dugaan Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang, Ketua dan Mantan Anggota DPRD Tapteng Dilaporkan ke Kejatisu
"Penghentian penyidikan menurut Pasal 109 ayat (2) KUHAP hanya dilakukan dalam hal: 1. Tidak ditemukan kecukupan bukti, 2. Peristiwa itu bukan merupakan perbuatan pidana, atau 3. Penyidikan dihentikan demi hukum," ujar Nawawi melalui pesan tertulis, Selasa (27/9).
Yang dimaksud penyidikan dihentikan demi hukum misalnya tersangka meninggal dunia atau kasus sudah kedaluwarsa.
Hanya saja, Nawawi menegaskan sampai saat ini penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat Lukas masih terus berjalan. KPK masih terus mencari dan memperkuat bukti terkait hal tersebut.
Baca Juga:
Terkait Kasus LNG, Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati Diperiksa KPK
"Proses penyidikan tidak akan dihentikan meski ada 1, 2, 3, 4 ataupun lebih tambang emas yang diakui LE [Lukas Enembe]," kata Nawawi.
Pimpinan berlatar belakang hakim tindak pidana korupsi ini meminta Lukas untuk datang saja ke KPK dan menjalani proses pemeriksaan. Ia juga meminta kepada pihak terkait termasuk tim penasihat hukum untuk membantu supaya proses pemeriksaan dapat cepat terlaksana.
"Jangan justru mencoba mencegah, merintangi ataupun menggagalkan proses penyidikan. KPK akan keras untuk menerapkan ketentuan Pasal 21 UU 31 Tahun 1999 (Pemberantasan Tipikor) yang kita kenal dengan obstruction of justice," tutur Nawawi.
KPK mengumumkan telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan korupsi beberapa waktu lalu. Meski tidak menyampaikan secara detail perihal kasusnya, KPK menyinggung penyalahgunaan dana otonomi khusus (otsus).
Lukas yang merupakan Ketua DPD Partai Demokrat Papua ini mangkir dari dua kali panggilan pemeriksaan penyidik KPK.
Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023. Langkah itu dilakukan guna kelancaran proses penyidikan.
Dalam perkembangannya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi perjudian di sebuah kasino oleh Lukas sebesar Rp560 miliar. [tum]