Perapki.WahanaNews.co | Ketua Tim Dokter Forensik Gabungan Ade Firmansyah Sugiharto membeberkan dugaan penyebab luka pada jari tangan ajudan eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, usai menyerahkan laporan hasil autopsi ulang Brigadir J.
Tim dokter forensik gabungan menyatakan hasil autopsi ulang Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ke markas Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (22/8).
Baca Juga:
Komnas HAM: Tak Disiksa, Brigadir J Tetap Harus Dapat Keadilan
"Luka yang ada di tangan, yang saya katakan tadi itu alur lintasan arah peluru. Anak peluru itu masuk ke dalam tubuh, kemudian keluar--keluar, termasuk mengenai organ tubuh lainnya, termasuk di jarinya," kata Ade Firmansyah di Gedung Bareskrim Polri, Senin petang.
Pada hasil autopsi ulang Brigadir J tersebut, Ade Firmansyah mengatakan pihaknya meyakini tak ada cedera lain selain karena kekerasan senjata api atau luka tembak.
"Jadi saya bisa yakinkan sesuai hasil pemeriksaan pada saat autopsi termasuk penunjang dan mikroskopik tidak ada luka-luka selain kekerasan senjata api," kata Ade.
Baca Juga:
Tim Forensik Tegaskan Tak Ada Organ Tubuh Brigadir J yang Hilang
Rinciannya, sambung dia, ada lima luka tembak masuk dan empat yang diduga titik keluar peluru.
"Yang fatal itu dua [luka tembak]. Di dada dan di kepala," kata Ade.
Ade menyebut tim autopsi telah bertugas untuk melakukan pemeriksaan jaringan dan membuat laporan hasil pemeriksaan terhadap autopsi ulang Brigadir J.
Selain telah menyerahkan hasil pemeriksaan forensik, pihaknya berjanji akan terus memberikan keterangan kepada polisi saat pemeriksaan tersangka maupun persidangan.
"Termasuk memberikan keterangan lebih jauh, apakah di Berita Acara Pemeriksaan... Sesuai kompetensi kami, baik di dalam persidangan maupun di luar persidangan," kata Ade.
Dia pun menegaskan tim gabungan forensik autopsi ulang Brigadir J itu bergerak independen tanpa tekanan dari pihak manapun.
"Tidak ada tekanan dari manapun," kata Ade.
Sebelumnya, proses autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J berlangsung di RSUD Sungai Bahar Jambi pada 27 Juli lalu atas permintaan keluarga yang tidak puas dan merasa janggal terhadap hasil autopsi pertama.
Brigadir J adalah salah satu ajudan mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Ia dilaporkan tewas akibat ditembak di rumah dinas Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Saat awal kasus diungkap, polisi menyebut Brigadir J tewas dalam insiden baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. Peristiwa itu dipicu dugaan pelecehan Brigadir J terhadap istri Sambo.
Namun, belakangan kronologi peristiwa itu terbantahkan. Sambo disebut menyuruh anak buahnya menembak Brigadir J dan sengaja membuat skenario untuk menutup-nutupi pembunuhan tersebut.
Polisi telah menetapkan Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.
Baik Bharada E maupun Bripka Ricky adalah ajudan Sambo, sementara Kuwat Maruf merupakan asisten rumah tangga jenderal polisi tersebut. Kemudian, Putri adalah istri Sambo. Lima tersangka itu dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. [tum]