Perapki.WahanaNews.co | Stefanus Roy Rening, selaku Koordinator tim kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, menyatakan kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap dan gratifikasi Rp 1 miliar.
Menurut Roy, Lukas Enembe menjadi tersangka KPK sejak 5 September 2022. Oleh sebab itu, KPK memanggil Lukas Enembe sebagai tersangka di Mako Brimob Kotaraja, Kota Jayapura, Papua, pada Senin (12/9) ini.
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
"Saya mendapat informasi bahwa perkara ini sudah penyidikan, itu artinya sudah ada tersangka. Ada surat dari KPK, 5 September bapak gubernur sudah jadi tersangka, padahal pak gubernur sama sekali belum didengar keterangannya," kata Roy kepada wartawan di Mako Brimob Polda Papua dikutip dari detikcom.
Roy pun mempertanyakan dasar penetapan status tersangka tersebut. Ia menegaskan KUHP menyatakan bahwa seseorang yang dijadikan sebagai tersangka harus ada dua alat bukti dan sudah diperiksa sesuai keputusan MK Nomor 21 Tahun 2014.
"Kita menyayangkan sikap KPK yang tidak profesional seperti ini," ujarnya.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
Roy menuturkan, duit sebesar Rp1 miliar yang masuk ke rekening Lukas Enembe adalah dana pribadi kliennya untuk berobat di Singapura pada Maret 2020. Menurutnya, Lukas Enembe jadi korban kriminalisasi.
"Uang itu dikirim Mei 2020 karena Pak Gubernur mau berobat. Kalau dibilang kriminalisasi, iya kriminalisasi karena memalukan seorang gubernur menerima gratifikasi Rp1 miliar, gratifikasi kok melalui transfer, memalukan," tuturnya.
Roy pun menilai bahwa proses hukum terhadap Lukas Enembe sangat aneh karena sebelumnya kliennya pernah dipanggil KPK sebagai saksi atas kasus berbeda. Namun, Lukas Enembe belum dapat memenuhi panggilan tersebut karena alasan kesehatan.