Perapki.WahanaNews.co | Kasus kematian Brigadir J di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo didesak Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Trimedya Pandjaitan sudah terang benderang sebelum 17 Agustus.
"Kalau kita berharap sebelum 17 Agustus sudah terang benderang kematian korban ini," ujar Trimedya di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Kamis (21/7).
Baca Juga:
Deretan Caleg Beken PDIP Berpotensi Gagal Lolos ke Senayan
Menurut Trimedya, langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan tiga pejabat mengartikan ada hal yang masih belum terungkap jelas.
"Itu yang kita sama-sama harus kita kawal. Kita tunggu hasil pendalaman tim khusus ini," kata dia.
Sejauh ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menonaktifkan sebanyak tiga pejabat Polri buntut kasus penembakan Brigadir J.
Baca Juga:
Rasakan Firasat Aneh, Sopir Ambulans Rekam Video Bawa Jenazah Brigadir Yosua
Mereka yang dinonaktifkan dari jabatannya antara lain Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Kepala Biro Paminal Brigjen Hendra Kurniawan dan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi.
"Untuk menjaga independensi tersebut, transparansi dan akuntabel, pada malam hari ini Bapak Kapolri memutuskan untuk menonaktifkan dua orang," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Rabu malam (20/7).
Kasus kematian Brigadir J menjadi sorotan lantaran sarat kejanggalan. Menurut versi polisi, Brigadir J tewas dalam baku tembak dengan Bharada E di rumah Irjen Ferdy Sambo.
Polri menyebut Brigadir J mulanya melakukan pelecehan seksual terhadap Istri Ferdy Sambo. Istri Ferdy lalu teriak hingga membuat Brigadir J keluar kamar. Bharada E, yang juga sedang di rumah, bertanya kepada Brigadir J ihwal apa yang terjadi.
Namun, menurut versi polisi, Brigadir J langsung menembak ke arah Bharada E. Baku tembak lalu terjadi antara keduanya.
Polisi menyatakan baku tembak itu membuat Brigadir J meninggal dunia. Akan tetapi, pihak keluarga tidak puas dengan penuturan Mabes Polri. Keluarga menyebut jenazah Brigadir J juga ditemukan sayatan serta jari tangan yang putus, sehingga dirasa janggal jika kematian disebabkan oleh baku tembak. [tum]