Perapki.WahanaNews.co | Pada momen peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77, sebanyak 5 bulan remisi didapat Narapidana kasus terorisme (Napiter) Umar Patek. Ia optimis akan segera menghirup udara bebas.
Patek pun mengaku bersyukur. Ia juga berterima kasih kepada pemerintah Indonesia yang telah percaya dan memberikan remisi itu kepadanya.
Baca Juga:
48 Napi Berisiko Tinggi dari Jatim Dipindah ke Nusakambangan
"Alhamdulillah saya mendapatkan keringanan hukuman yang saya jalani. Saya berterima kasih kepada pemerintah RI yang telah memberikan kepercayaan kepada saya dengan memberikan remisi pada HUT Republik Indonesia ke-77," kata Umar Patek, di Lapas Kelas I Surabaya, Porong, Sidoarjo, Jumat (19/8).
Jika tak ada halangan, Patek akan segera keluar Lapas Porong pada bulan ini, Agustus 2022. Pasalnya ia sudah memenuhi ketentuan bebas bersyarat bagi napiter, yakni telah menjalani dua pertiga masa hukuman.
"Insya Allah mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa menjalani sisa masa hukuman dengan pembebasan bersyarat," ujarnya.
Baca Juga:
Tingkatkan Kesejahteraan, Eks Napi Teroris Diberdayakan BNPT Bersama Bukalapak
Setelah bebas nanti, Patek berencana akan menetap di provinsi Jawa Timur atau Jawa Tengah bersama istri dan keluarganya. Ia akan memulai hidupnya yang baru.
Tak hanya itu, Patek juga berkomitmen membantu Pemerintah Indonesia dengan terlibat di program deradikalisasi. Ia ingin generasi muda sadar akan ancaman paham terorisme.
"Saya berkomitmen membantu pemerintah dalam program deradikalisasi, baik kepada kaum milenial maupun kalangan masyarakat atau akademisi, supaya mereka paham tentang bahaya terorisme dan bahaya pemahaman radikalisme," ucapnya.