Perapki.WahanaNews.co | Kolonel Inf TNI Priyanto disebut tidak akan menerima tunjangan pensiun dan tunjangan lainnya karena dipecat dari satuan TNI.
Kolonel Inf TNI Priyanto terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana sejoli Nagreg, Jawa Barat, Handi dan Salsabila.
Baca Juga:
Vonis Seumur Hidup Kurir Sabu-sabu 13 Kg Diperkuat PT Medan
Pemecatan itu merupakan vonis dari Pengadilan Militer Tinggi II, termasuk penjara seumur hidup karena dinilai terbukti dalam perkara pembunuhan berencana sejoli Nagreg.
Juru Bicara Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta Timur, Kolonel Chk Hanifan Hidayatullah mengatakan semua fasilitas perawatan kedinasan yang diberikan kepada Kolonel Priyanto juga akan dicabut.
"Konsekuensi dari pemecatan itu semua hak-hak rawatan kedinasannya itu dicabut. Jadi sudah tidak ada lagi untuk menerima pensiun atau pun tunjangan-tunjangan lainnya," kata Hanifan pascapersidangan, Selasa (7/6).
Baca Juga:
Usai Blokir X Brasil Ancam Sanksi Starlink Milik Elon Musk, Mengapa?
Hanifan menjelaskan eksekusi pemecatan Kolonel Priyanto akan dilakukan setelah putusan Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II berkekuatan hukum tetap.
Sebagai informasi, Majelis Hakim menyatakan Kolonel Priyanto terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana. Hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup dan pidana tambahan berupa pemecatan dari satuan TNI.
"Nanti tuh akan dieksekusi berdasarkan putusan itu akan diberhentikan secara administrasi oleh satuannya," ujar Hanifan.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur Brigjen Faridah Faisal menyatakan Kolonel Priyanto terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap sejoli Nagreg tersebut.
"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana pokok penjara seumur hidup," kata Hakim Ketua Brigjen Faridah membacakan amar putusan Majelis Hakim, Selasa (7/6).
Selain itu, Majelis Hakim Pengadilan Mliter Tinggi II juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan Kolonel Priyanto dari kesatuan TNI.
Kolonel Priyanto didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Handi dan Salsabila. Ia didakwa Pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penyertaan Pidana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Selain itu, dia didakwa subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP, dan dakwaan subsider kedua Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan terhadap Kemerdekaan Orang jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Dalam persidangan terungkap Kolonel Priyanto menjadi pelaku dominan dalam kasus ini. [tum]