Wahanaadvokat.com | Sebanyak 137 korban kasus dugaan penipuan investasi robot trading platform Fahrenheit melapor ke Bareskrim Polri pada hari ini, Rabu (6/4).
Kuasa hukum korban Anita Natalia Manafe mengatakan laporan telah diterima. Pelaporan dilakukan terhadap sejumlah petinggi dari aplikasi Fahrenheit.
Baca Juga:
5 Tersangka Robot Trading Fahrenheit di Luar Negeri Ditetapkan DPO
"Namun demikian pada hari ini, tepat pada tanggal 6 April 2022, akhirnya kami bisa diterima dengan nomor V/223/IV/RES.1.11/2022/DIttipideksus," kata Natalia kepada wartawan, Rabu (6/4).
Natalia mengatakan bahwa kliennya membawa sejumlah barang bukti untuk mendukung penyidikan kepolisian seperti, KTP, Nomor ID dan beberapa dokumen lainnya.
Dari hasil pencatatan, Natalia menyebut total kerugian para korban yang dia wakili mencapai Rp 37 miliar. Jumlah bisa bertambah terutama jika ada korban lain yang melapor.
Baca Juga:
Bareskrim Polri Terima Pelimpahan Penanganan Kasus Robot Trading Fahrenheit, Tersangka Mencapai 10 Orang
Natalia mengatakan para kliennya menyerahkan proses hukum terkait kasus dugaan penipuan investasi tersebut kepada pihak kepolisian.
"Kami sudah buat total kerugiannya berapa total Rupiahnya, seperti yang sudah disampaikan oleh teman saya totalnya Rp37 miliar," kata Natalia.
Dalam kasus ini sudah ada lima tersangka yang dijerat oleh kepolisian. Salah satuhya bos aplikasi robot trading Fahrenheit Hendry Susanto.