Advokat.WahanaNews.co | Melalui kuasa hukum, 14 karyawan Paytren menyatakan ogah menerima kesepakatan damai dengan Yusuf terkait permintaan pembayaran tunggakan gaji.
Belasan mantan karyawan PT Veritra Sentosa Internasional (Paytren) milik ustaz Yusuf Mansur menolak usulan perusahaan untuk mencicil tunggakan gaji yang mencapai Rp 451 juta.
Baca Juga:
Yusuf Mansur 'Ngaku' Jadi Komisaris Grab hingga Viral Begini Kronologinya!
"Kemarin kami sudah melayangkan surat jawaban dari pihak perusahaan. Intinya, kami menolak usulan perusahaan yang mau membayar tunggakan dengan cara dicicil," ungkap Kuasa Hukum 14 mantan karyawan Paytren Zaini Mustofa, dikutip dari Detik Jabar, Minggu (3/7).
Zaini mengungkapkan pemilik Paytren, Yusuf Mansur, berniat membayar tunggakan gaji mantan karyawan Paytren dengan cara dicicil selama enam bulan. Pembayaran rencananya akan dimulai Maret 2023.
"Klien menolak tegas usulan ini dan menginginkan hak mereka dibayar secara tunai," ucap Zaini.
Baca Juga:
Viral Jadi Komisaris Grab, Yusuf Mansur Buka Suara
Mantan karyawan, kata Zaini, ingin seluruh tunggakan gaji dibayar secara tunai dan selesai paling lambat 15 Juli 2022 mendatang.
Dengan kondisi ini, Zaini berencana membawa kembali gugatan belasan karyawan Paytren ke Disnaker Kota Bandung. Ia menuntut pemerintah menggelar sidang tripartit karena perundingan bipartit gagal dilakukan.
"Kalau perusahaan tidak menyanggupi, berarti deadlock. Kami kembalikan lagi ke Disnaker untuk tripartit," jelas Zaini. [tum]