Wahanaadvokat.com I I Gede Ari Astina alias Jerinx didampingi 15 pengacara menghadapi kasus pengancaman terhadap Adam Deni.
Salah satu kuasa hukum Jerinx, I Wayan 'Gendo' Suardana, mengatakan pihaknya kini mengajukan penangguhan penahanan terhadap suami Nora Alexandra itu.
Baca Juga:
Jerinx SID Divonis Satu Tahun Penjara, Begini Kata Sang Istri
"(Penangguhan penahanan) sudah diajukan, sedang dilakukan di bawah (arahan) Pak Lilipus Tarigan untuk tim di Jakarta. Beliau yang mengajukan surat-suratnya ke beberapa instansi," kata Gendo kepada wartawan, Kamis (2/12/2021).
Menurut Gendo, tim kuasa hukum juga sedikit kaget atas keputusan Kejari Jakarta Pusat yang menahan Jerinx. Sebab, jika dilihat dari prosesnya, Jerinx kooperatif dalam menghadapi kasus tersebut.
"Kan dia kooperatif tuh, terus dia dipanggil juga datang, terus sudah meminta maaf. Sebetulnya antara pelapor dan terlapor juga sudah beberapa kali ketemu gitu kan," ucap Gendo.
Baca Juga:
Laporan Adam Deni Terhadap Pengacara Jerinx Dihentikan Polisi
"Pelapor juga mengatakan memaafkan Jerinx, tapi proses hukum lanjut, itu kan sebetulnya cukup menjadi alasan untuk Jerinx tidak ditahan. Ataupun kalau setidak-tidaknya kalaupun harus ditahan, bisa dialihkanlah tahanan," tambahnya.
Selain kooperatif dan telah meminta maaf terhadap pelapor, Jerinx juga sedang bekerja dan menjadi duta antinarkoba di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali serta menjadi tulang punggung keluarga. Karena itu, Gendo menyebut penasihat hukum merasa penahanan yang dilakukan Kejari Jakarta Pusat membingungkan.
Menurut Gendo, tim kuasa hukum berharap kepada jaksa agar bisa memberikan penangguhan penahanan atau setidak-tidaknya pengalihan penahanan terhadap Jerinx. Baginya, secara subjektif tidak ada alasan untuk menahan Jerinx.
"Itu sih harapannya, karena memang sebetulnya bahkan secara subjektif pun endak ada alasan juga sebetulnya menahan Jerinx, karena semua alat bukti sudah dipegang oleh jaksa, semua berkas, alat bukti, barang bukti, kemudian terbukti Jerinx juga memang kooperatif. Dan syukurnya secara subjektif (Jerinx) mengulangi perbuatan juga tidak, karena alat komunikasinya juga tersita," kata dia.
Gendo mengatakan pihak Jerinx sebenarnya sudah beberapa kali menemui pelapor untuk mencabut laporan. Hal itu sudah dilakukan berulang kali, baik formal di Polda Metro Jaya maupun melalui telepon.
Bahkan Jerinx sudah pernah bertemu langsung juga dengan pelapor dan pengacaranya. Namun pelapor tidak mau mencabut laporan dan ngotot untuk menyelesaikan di persidangan kendati pelapor telah berkali-kali menyatakan sudah memaafkan Jerinx.
"Nah, itu yang kami tidak ngerti juga, (pelapor) memaafkan tapi (proses hukum) berlanjut. Itu kan juga nggak logic-lah, tapi itu hak mereka," kata Gendo.
Hingga kini, Gendo mengatakan bahwa belum ada upaya lagi untuk menemui Adam Deni selaku pelapor. Sebab, yang bersangkutan memang berkali-kali sudah menyatakan menutup pintu mediasi.
"Tim sedang membicarakan ini apakah akan berupaya untuk mediasi atau menunggu pihak pelapor untuk mediasi. Karena pelapor yang menutup pintu (mediasi) kan, agak susah juga," ucapnya.
Namun sebetulnya, kata Gendo, pihak kejaksaan punya kewenangan untuk mendorong restorative justice, tentu dengan beberapa syarat-syarat kan begitu. Karena itu, Gendo mendorong adanya restorative justice dalam kasus ini.
"Harapan besar kami justru pihak kejaksaan mendorong restorative justice sebagai salah satu upaya penegakan hukumnya untuk menyelesaikan kasusnya," pungkasnya. (tum)